Jakarta (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi saksi berlangsungnya sanksi adat "Boto Cuku Nunga" kepada pelaku penembakan jenis burung sikep madu asia atau Pernis ptilorhynchus.

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Rabu, mengungkapkan ikhwal upacara adat tersebut yang dilakukan bermula dari terjadinya penembakan terhadap jenis burung sikep madu asia pada 11 Februari 2021 oleh pelaku berinisial HS dari Kampung Liang Leso.

Penembakan yang mengakibatkan kematian terhadap burung yang dilindungi itu menjadi perhatian pemerhati burung, sehingga menyita perhatian berbagai kalangan yang menuntut adanya pertanggungjawaban secara hukum kepada pelaku.

Situasi tersebut mengakibatkan pelaku shock dan meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara “Boto Cuku Nunga”.

Upacara adat diselenggarakan di Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur pada Sabtu (20/2).

Upacara “Boto Cuku Nunga” dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo Narsianus Babur disaksikan oleh Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Heri Suheri, Camat Ranamese Maria Anjelina Teme, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Manggarai Timur Marselus Ndeu, Danramil 04 Borong Zainuddin, Kanit Samapta Polsek Borong Silvester Jeradu, dan Ketua Dewan Paroki Santo Albertus Sok Ignasius Geong.

Baca juga: Perambah hutan kena denda satu kerbau di Jambi

Timbul mengatakan sumber daya alam merupakan “Saudara Tua” dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh sebab itu, penghormatan dan kepedulian terhadap saudara tua itu patut terus ditumbuhkembangkan.

"Marilah kita patuhi kodrat alam, kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan," katanya.

Sanksi untuk upacara adat yaitu menyerahkan seekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur, menyerahkan lima liter tuak putih di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur, memotong lima ekor ayam, menyiapkan lima bungkus rokok, 20 kilogram beras, dan lauk pauk lainnya yang diperuntukkan makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Pelaku akan membuat dan memasang lima unit spanduk terkait dengan imbauan atau larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso.

Burung sikep madu asia atau Pernis ptilorhynchus merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES dan termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Baca juga: Karantina Pertanian gagalkan penyelundupan 9 ekor elang brontok
Baca juga: Seekor lutung jawa ditemukan mati mengenaskan di Kabupaten Malang