"Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru) berinisial RT," katanya.
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan yang berinisial A, dan dua orang bidan berinisial RS dan SP.
Baca juga: Polisi ungkap perdagangan bayi di Palembang
Baca juga: Polresta Padang dalami dugaan penjualan bayi di Lubuk Begalung
Baca juga: Polisi bekuk tersangka pembeli bayi
"Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," katanya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A dan seorang bayi laki-laki beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka RS dan SP. Saat mengamankan kedua tersangka, petugas menemukan bayi berusia tiga minggu yang selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Total sudah dua bayi yang berhasil diamankan dari para tersangka.