Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago mengharapkan proses perjanjian perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota tetap berjalan sesuai homologasi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Faisal dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya lain untuk menghalangi proses tersebut seperti adanya aksi unjuk rasa kepada penegak hukum agar mengusut kembali perkara koperasi tersebut dapat mengganggu proses yang sudah berjalan dengan baik.

"Demonstrasi berlebihan, cenderung anarkis, dan menyerang citra aparat itu tidak bisa ditoleransi," katanya.

Baca juga: Anggota KSP Indosurya harap tidak ada oknum ganggu pencairan dana

Menurut dia, salah satu hal utama yang bisa dilakukan KSP Indosurya dengan anggota adalah menjalankan putusan homologasi sesuai putusan hukum dan melaksanakan komitmen untuk menjalankan putusan tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad juga menilai berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan oknum tertentu tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait homologasi yang sudah ditetapkan.

Ia menambahkan bahwa itikad baik dari KSP Indosurya hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga apabila ada pihak yang tidak puas seharusnya kembali menempuh jalur hukum dan tidak menyebar tuduhan lain.

Baca juga: Kuasa hukum sebut KSP Indosurya sudah penuhi kewajiban kepada anggota

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya memastikan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui surat putusan pada 27 Januari 2021.

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst.

"MA telah menolak permohonan kasasi karena sejumlah pertimbangan," katanya.

Dengan adanya penetapan pengadilan itu, KSP Indosurya tetap berkomitmen menjalankan kewajibannya sesuai putusan homologasi, apalagi perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.