Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Umi Mastikah mengatakan jumlah pasien COVID-19 di kota setempat yang sembuh bertambah 28 orang sehingga akumulasi pasien sembuh mencapai 2.514 orang.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 2.514 orang usai bertambah 28 pasien sembuh. Angka itu berada di 81,89 persen dari total kasus positif," kata Umi di Palangka Raya, Rabu.

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

"Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 28 penambahan kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 3.070 orang," katanya.

Baca juga: Tiga daerah di Kalteng zona merah COVID-19, sebut satgas

Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 441 orang atau 14,36 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 115 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.099 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut juga dinilai sebagai keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Baca juga: Akumulasi sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 82,58 persen

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, Tim Satgas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Baca juga: Zona merah penyebaran COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah
Baca juga: Palangka Raya segera terapkan PPKM mikro di zona merah