OSS berbasis risiko mulai diimplementasikan 2 Juni 2021
24 Februari 2021 13:43 WIB
Dokumentasi - Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas dengan latar depan kendaraan melintas di Tol Tanjung Priok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (24/11/2019). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/hp/aa.
Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mulai mengimplementasikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada 2 Juni 2021.
"Sistem OSS berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Bahlil menjelaskan penerapan sistem OSS berbasis risiko tertuang dalam salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Soal Tesla, Bahlil ungkap pasang surut negosiasi hal biasa
Dalam PP tersebut, NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS menjadi acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.
"Jadi tidak ada lagi acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha kecuali PP 5/2021 ini," katanya.
Bahlil menuturkan sistem OSS berbasis risiko itu juga wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta pelaku usaha.
Baca juga: Menko Airlangga catat 51 persen izin usaha cukup melalui OSS
Ia menambahkan sistem OSS berbasis risiko menjadi jawaban atas keluhan pengusaha yang selama ini mengatakan bahwa pengurusan izin memakan waktu lama, lambat dan biayanya mahal.
"Dengan ini maka kami pangkas, transparansi, kecepatan, kepastian dan pasti mudah. Dengan OSS ini yang penting lengkap saja syaratnya. Pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, B, C, D," katanya.
Implementasi OSS berbasis risiko dilakukan lebih awal oleh BKPM sebagai langkah uji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Juli 2021.
"Disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin, Juli itu launching go live (OSS) yang sah. Tapi BKPM lakukan penyesuaian agar begitu digolkan, sudah paten barang itu," pungkas Bahlil.
"Sistem OSS berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada 2 Juni 2021," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Bahlil menjelaskan penerapan sistem OSS berbasis risiko tertuang dalam salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Soal Tesla, Bahlil ungkap pasang surut negosiasi hal biasa
Dalam PP tersebut, NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS menjadi acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha.
"Jadi tidak ada lagi acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha kecuali PP 5/2021 ini," katanya.
Bahlil menuturkan sistem OSS berbasis risiko itu juga wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK) maupun badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) serta pelaku usaha.
Baca juga: Menko Airlangga catat 51 persen izin usaha cukup melalui OSS
Ia menambahkan sistem OSS berbasis risiko menjadi jawaban atas keluhan pengusaha yang selama ini mengatakan bahwa pengurusan izin memakan waktu lama, lambat dan biayanya mahal.
"Dengan ini maka kami pangkas, transparansi, kecepatan, kepastian dan pasti mudah. Dengan OSS ini yang penting lengkap saja syaratnya. Pasti jalan. Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, B, C, D," katanya.
Implementasi OSS berbasis risiko dilakukan lebih awal oleh BKPM sebagai langkah uji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Juli 2021.
"Disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin, Juli itu launching go live (OSS) yang sah. Tapi BKPM lakukan penyesuaian agar begitu digolkan, sudah paten barang itu," pungkas Bahlil.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: