Ia mengatakan bahwa saat ini keduanya akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut karena dua buronan ini baru ditangkap 01.30 WITA tadi dan belum diambil keterangan lebih lanjut.
"Belum diambil keterangan terhadap yang bersangkutan karena baru ditangkap 01.30 wita pagi tadi. Ia baru sampai di Imigrasi jadi masih butuh pemeriksaan lagi," katanya.
Baca juga: Imigrasi Bali kerahkan petugas buru buronan Interpol Rusia yang kabur
Selain itu, kata Eko, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda Bali terkait dengan kemungkinan adanya unsur-unsur pidana yang dilanggar dari kedua WNA tersebut.Baca juga: Imigrasi Bali kerahkan petugas buru buronan Interpol Rusia yang kabur
Dia mengatakan bahwa kedua WNA ini saat ini masih terdetensi dan berada di rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai. Selanjutnya akan dilakukan profiling terhadap kedua buronan asal Rusia tersebut.
Selain itu, terkait potensi pidana maupun pelanggarannya akan ditindak lanjuti oleh pihak Polda Bali.
Baca juga: Buronan Interpol Rusia melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai
"Kalau ada sanksi hukum yang memungkinkan yang bersangkutan dipidanakan dengan sanksi hukum berat mungkin kita akan proses dan itu masih dikoordinasikan atau akan dideportasi atau diproses pidana lebih lanjut," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan akan memproses lebih lanjut terhadap buronan Rusia bernama Ekaterina Trubkina karena membantu melarikan buronan.Baca juga: Buronan Interpol Rusia melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai
"Kalau ada sanksi hukum yang memungkinkan yang bersangkutan dipidanakan dengan sanksi hukum berat mungkin kita akan proses dan itu masih dikoordinasikan atau akan dideportasi atau diproses pidana lebih lanjut," katanya.
"Tindak pidana yang dikenakan dan sebagainya terhadap pasangan DPO ini, kita menggambarkan baru analisa dari hasil penyelidikan, tentu saja hal ini nantinya akan kita dilaksanakan upaya-upaya interogasi dan pemeriksaan yang bersangkutan setelah didampingi oleh lawyer," ucap Dirkrimum.
Baca juga: Warga negara Rusia divonis tujuh tahun karena narkotika