Tanjungpinang (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau 9 Desember 2020 telah usai karena KPU telah menetapkan dan mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur, Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebagai pemenang dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Namun baru-baru ini terungkap permasalahan proposal kegiatan sosial yang diajukan lebih dari 20 organisasi masyarakat. Semula ada heboh soal 18 surat rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepri.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepri Lamidi, di Tanjungpinang, Rabu, menegaskan tidak pernah menyetujui, apalagi merekomendasikan belasan organisasi itu memperoleh dana hibah untuk kegiatan sosial.

Ia bahkan mengaku tidak pernah melihat proposal tersebut sehingga tidak mengetahui kegiatan apa yang dilaksanakan organisasi sosial tersebut.

Lamidi pun menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan pada surat rekomendasi yang diajukan sebagai syarat administrasi pencairan dana bantuan untuk organisasi nasyarakat itu.

"Tim verifikasi di internal kami tidak pernah menyerahkan surat rekomendasi tersebut sehingga saya yakin tidak pernah menandatanganinya," ucapnya.

Teka-teki siapa yang berani memalsukan tanda tangan Lamidi belakangan terungkap. F, yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kepri akhirnya mengaku telah memalsukan tanda tangan tersebut berdasarkan desakan dari berbagai pihak, termasuk oknum Pegawai Tidak Tetap dan oknum pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

Baca juga: Kepala Kesbangpol Kepri angkat bicara soal pemalsuan tanda tangan

Pengakuan itu disampaikan dalam bentuk surat pernyataan. Informasi dari internal lembaga itu, F diduga tidak menandatangani seluruh surat rekomendasi tersebut. Surat pernyataan itu pun dibuat berdasarkan tekanan dari sejumlah pejabat.

Meski merasa dirugikan, Lamidi sampai hari ini tidak melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. Sementara pihak Kejati Kepri dan Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Berdasarkan data Antara, LSM yang menerima dana hibah bantuan sosial dari Pemprov Kepri yakni LSM GMPL Rp75 juta, LSM BSLH sebesar Rp150 juta, LSM AT Rp120 juta, LSM KPAR Rp75 juta, LSM GKRC Rp150 juta, LSM FRS Rp140 juta, LSM PMS Rp150 juta, LSM CTC Rp150 juta, LSM PPR Tanjungpinang Rp150 juta, LSM PIP Kepri Rp40 juta, LSM PWJAM Karimun Rp100 juta, LSM Be Rp190 juta, dan LSM PKP Rp130 juta.

Selain 13 LSM tersebut, BPKAD Kepri juga mencairkan dana bantuan untuk panitia lima kegiatan seminar, dialog, pelatihan, dan sosialisasi, yang masing-masing kegiatan memperoleh Rp60 juta.

Sejumlah pihak menduga dana tersebut dicairkan berdasarkan proposal kegiatan fiktif.

"Saya tidak tahu apakah kegiatan itu fiktif atau dilaksanakan. Yang tahu itu Inspektorat dan BPKAD Kepri," tegasnya.

Kasus lain
Hasil penelusuran ANTARA, permasalahan dana bantuan untuk organisasi sosial tidak berhenti sampai pemalsuan tanda tangan Kepala Badan Kesbangpol Kepri Lamidi. Satu persatu permasalahan lainnya mulai muncul, seperti di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dan Disperindag Kepri.

Permasalahan itu terungkap setelah Pendiri LSM MB Basyarudin Idris mengatakan pencairan dana dari proposal yang diajukan kepada Pemprov Kepri, tidak sepengetahuan dirinya.

Ia mulai mendalami permasalahan itu setelah geger informasi terkait pencairan dana bantuan pemda berdasarkan proposal kegiatan yang diduga fiktif.

Akibat kasus yang tengah diselidiki Kejati Kepri dan Polda Kepri tersebut, pria paruh baya yang akrab disapa Oom itu pun sempat dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk diminta klarifikasi, namun belum secara resmi.

"Ada sejumlah wartawan yang mempertanyakan hal itu kepada saya, padahal saat itu saya sama sekali tidak mengetahuinya," ucapnya.

Oom mengaku TA dan Sa tidak pernah menginformasikan kepada dirinya bahwa LSM MB mendapatkan dana itu.

Baca juga: MAKI dukung Jaksa selidiki dugaan proposal fiktif di Pemprov Kepri

Ia sendiri mengetahui LSM MB mendapatkan bantuan sebesar Rp250 juta dari Bagian Keuangan Pemprov Kepri. Sementara sepengatahuannya, LSM MB tidak pernah melakukan kegiatan sosial tahun 2020.

TA dan Sa juga sebagai Ketua dan Sekretaris BIMO, yang juga menerima dana dari Pemprov Kepri.

Oom pun merasa aneh dana tersebut dapat dicairkan saat tutup anggaran tahun 2020.

"Dana itu cair pada 30 Desember 2020, termasuk dana untuk sekitar tujuh organisasi lainnya cair pada saat itu juga. Organisasi lainnya lagi dapatkan bantuan pada 5-8 Desember 2020. Bagaimana dengan laporan pertanggungjawabannya?" katanya.

Berdasarkan informasi dari Bagian Keuangan Pemprov Kepri, kemudian Oom meminta klarifikasi dari TA dan Sa. Mereka mengaku menerima bantuan itu.

"Saya tidak tahu dana itu digunakan untuk apa, namun pengakuan mereka untuk kegiatan napak tilas di Hotel Aston dan Pulau Penyengat," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, laporan pertanggungjawaban tersebut diduga menggunakan kegiatan yang dilaksanakan organisasi tertentu tahun 2018.

"Saya akan mengambil alih organisasi ini agar tidak disalahgunakan," tegasnya.

Sa yang dikonfirmasi permasalahan itu mengaku BIMO mendapatkan bantuan dari Pemprov Kepri tahun 2020. Ia membantah BIMO mengajukan proposal untuk kegiatan fiktif.

"Kami ada menggelar acara Touring Bintan," katanya.

Sementara untuk kegiatan LSM MB, Sa tidak menjelaskannya.

Dalam wawancara tersebut, Sa mengaku tidak mengenal Ar, staf di Pemprov Kepri yang disebut-sebut berbagai pihak terlibat dalam proses pencairan dana tersebut.

Berdasarkan penelusuran melalui jejak digital, pemberitaan terkait kegiatan BIMO Tanjungpinang-Bintan relatif sedikit. Tahun 2019, memberi bantuan di Rumah Bahagia Bintan dan menggelar "Road to Aceh". Tahun 2020, tidak terdapat pemberitaan di media daring terkait kegiatan "Touring Bintan". Sementara Januari 2021, pengurus BIMO Bintan-Tanjungpinang memberi bantuan kepada sejumlah keluarga korban banjir.

Selain permasalahan itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan pos anggaran Rp1 miliar untuk penanganan dampak ekonomi saat pandemi COVID-19 di Kepri, namun hingga Oktober 2020 baru terealisasi Rp290,4 juta atau 29,05 persen. LSM KMP Tanjungpinang yang menerima bantuan itu dinilai BPK organisasi ini tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial modal kerja.

Tidak Campuri
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Misbardi mengatakan Pemprov Kepri memberi bantuan lebih dari 500 kegiatan sosial tahun 2020.

Terkait kasus tanda tangan palsu Lamidi sebagai salah satu syarat pencairan proposal tersebut, Misbardi mengatakan permasalahan itu masih ditangani oleh pihak Inspektorat Kepri.

"Proposal itu dapat dicairkan juga kalau ada laporan kegiatan sosial. Persoalan laporan itu fiktif atau tidak, bukan wewenang lembaga kami untuk mengawasi dan menilainya," katanya.

Ia menegaskan pihak BPKAD Kepri tidak mengetahui tanda tangan Lamidi dipalsukan. Ia juga mencampuri tanda tangan palsu tersebut.

"Kalau kami ini (tugas BPKAD Kepri) hanya mencairkan proposal tersebut berdasarkan rekomendasi. Kami tidak tahu kegiatan itu dilaksanakan atau tidak. Kalau secara administrasi, syarat terpenuhi, kami wajib cairkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dispora Kepri Yuzet mengatakan pihaknya tidak mengawasi kegiatan yang dilaksanakan organisasi yang akan memperoleh bantuan sosial atau hibah.

"Kami hanya melihat ada surat pertanggungjawabannya atau tidak. Kalau ada, sudah lengkap, kami rekomendasikan untuk pencairan dana ke BPKAD Kepri," katanya.

Yuzet mengatakan LSM BIMO mendapatkan dana bantuan sosial berdasarkan rekomendasi dari Dispora Kepri. Namun ia tidak dapat memastikan apakah "Touring Bintan" dilaksanakan tahun 2020.

Yuzet juga mengaku lupa berapa dana bantuan yang diberikan kepada BIMO.

"Ada pihak kejaksaan yang menghubungi saya mempertanyakan permasalahan itu," katanya.

Baca juga: Pemprov Kepri bantah pencairan proposal fiktif Rp1,9 miliar