Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honorer di lembaga pemerintah harus mendapat izin dari lembaga untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
"Jadi begini, PNS atau tenaga honorer di salah satu instansi itu bisa menjadi saksi kalau mendapat izin dari atasan karena anda, ASN atau tenaga honorer dari instansi, itu harus netral," kata Arief Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Malaka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.
Dalam kesempatan itu, kuasa pemohon pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin menghadirkan staf operator Disdukcapil bernama Agustinus sebagai saksi.
Baca juga: Bawaslu Jabar sebut netralitas ASN mendominasi pelanggaran pilkada
Ketika ditanya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi apakah saksi sudah mendapat izin dari atasan untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilkada sesuai kode etik dan peraturan kepegawaian, saksi tersebut mengaku tidak mendapat izin.
Mengetahui hal tersebut, KPU Malaka sebagai termohon dan kuasa pasangan nomor urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin mengajukan keberatan sebelum saksi menyampaikan keterangannya.
Meski begitu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tetap mengizinkan Agustinus memberikan keterangan dengan cacatan adanya keberatan dari termohon dan pihak terkait.
Baca juga: Bawaslu Jabar temukan dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada Tasikmalaya
Agustinus mengatakan dirinya menemukan 2.363 NIK siluman yang tersebar pada 44 desa dari 127 desa pada 12 kecamatan saat melakukan sinkronisasi untuk keperluan pilkada.
"NIK itu kami masukkan dalam database, dia tidak terbaca," ujar Agustinus yang mengaku mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pengecekan itu.
Adapun dalam permohonannya, pemohon menyebutkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka nomor urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji untuk pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Menurut pemohon, Bawaslu Malaka tidak memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan netralitas ASN dan TNI-Polri harus tetap terjaga
Hakim MK ingatkan ASN jadi saksi sengketa pilkada harus dapat izin
23 Februari 2021 22:15 WIB
Ilustrasi foto sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: