Manado (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara menetapkan sepuluh titik atau lokasi untuk pemberlakuan tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Manado.

"Titik-titik tersebut tersebar pada sejumlah ruas jalan di Kota Manado," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambayong, di Manado, Selasa.

Sepuluh titik tersebut masing-masing di Jalan Piere Tendean Kompleks Hotel Dragon, Jalan Piere Tendean Kompleks Centro Mantos, Jalan Piere Tendean Kompleks HSBC, Jalan Piere Tendean Kompleks Toko Golden.

Baca juga: Penerapan ETLE bertahap tilang semi elektronik tetap berlaku

Kemudian Jalan Sam Ratulangi Kompleks BCA, Jalan Sam Ratulangi Kompleks Apotik Setia II, Jalan WR Monginsidi Kompleks Lap Bantik, Jalan Tololiu Supit Kompleks BPJS, Jalan Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berhikmat dan Jalan Santiago Kompleks Pasar Tuminting.

Ia mengatakan untuk mendukung program tersebut, yang akan ikut dalam launching ETLE Nasional pada 17 Maret 2021, terus dilakukan pembenahan infrastrukturnya.

Roy mengungkapkan saat ini dalam proses penyelesaian dan pemasangan peralatan kamera yang dibutuhkan.

"Pemantapan infrastruktur, pembenahan kamera, jaringan yang ada terus dilakukan," katanya.

Baca juga: Kakorlantas: 250 kamera ETLE nasional tahap 1 di 10 Polda

Ia mengimbau masyarakat bisa membenahi diri, mempersiapkan diri perilaku berkendara mulai diubah, dengan berkendaraan lebih tertib.

Karena sekarang bukan lagi berhadapan dengan petugas, sudah berhadapan langsung dengan kamera.

"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, kecelakaan untuk kemanusiaan," katanya.

Baca juga: Kapolri bahas tilang elektronik dengan Ketua MA