Ia mengatakan bahwa Kejati Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali atas nama tersangka IWM yang disangka melanggar Pasal 289, 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Kasus pencabulan dengan berkedok kegiatan spiritual tersebut terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA, di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dia menyatakan pula, tersangka selama dalam penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Selanjutnya, jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Masih di penyidik status tersangka dan barang bukti, nanti kalau sudah diserahkan ke jaksa baru ditentukan akan ditahan atau tidak ya. Saat ini informasinya di penyidik tidak ditahan," kata Luga.
Sebelumnya, pada Rabu (10/2) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro melalui Kasubdit IV PPA Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan bahwa IWM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sukarelawan asal Jepang divonis 5 tahun penjara kasus pencabulan
Baca juga: Guru JIS Neil Bentlemen serahkan diri di Bali