Klinik kecantikan ilegal Ciracas layani 100 pasien per bulan
23 Februari 2021 18:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan dalam jumpa pers pengungkapan klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Jakarta (ANTARA) - Kapasitas layanan klinik kecantikan ilegal Zevmine di Ciracas, Jakarta Timur, bisa melayani hingga 100 pasien setiap bulannya.
"Sebelum COVID-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan tapi saat pandemi ini, agak berkurang sekitar 30 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Penyidikan petugas terhadap klinik tersebut menemukan bahwa klinik Zevmine sudah beroperasi selama empat tahun terakhir dengan mematok tarif mulai Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta.
Tindakan medis yang dilakukan oleh klinik tersebut antara lain suntik botox dan injeksi filler dan tanam benang. Suntik botox dipatok sekitar Rp2,5 - Rp3,5 juta dan tanam benang dipatok mulai dari Rp6,5 juta.
Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek klinik kecantikan ilegal di Ciracas
"Harga tertinggi yang bisa dia tarik Rp9,5 juta dari tarifnya. Keuntungan selama empat tahun ini masih kita hitung," tambahnya.
Polda Metro Jaya, Minggu (14/2) menggerebek klinik kecantikan ilegal ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa di Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan klinik ilegal tersebut polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka yakni SW alias dr. Y
Yusri menjelaskan SW alias dr. Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktek dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis dan mengantongi izin untuk membuka praktek kedokteran.
Baca juga: Polda Metro gandeng Kominfo razia iklan aborsi ilegal di dunia maya
Penylidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka memang adalah seorang tenaga kesehatan. Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.
Akibat perbuatannya tersangka SW, kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra meminta masyarakat untuk memeriksa apakah klinik yang akan mereka datangi telah mempunyai izin dan terdaftar, sebelum datang dan berobat.
"Kami sarankan memang sebelum masyarakat berobat, ada baiknya cek dulu izinnya," kata Sulung.
Baca juga: Polisi: Pendapatan calo aborsi lebih besar dibanding dokter
"Sebelum COVID-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan tapi saat pandemi ini, agak berkurang sekitar 30 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Penyidikan petugas terhadap klinik tersebut menemukan bahwa klinik Zevmine sudah beroperasi selama empat tahun terakhir dengan mematok tarif mulai Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta.
Tindakan medis yang dilakukan oleh klinik tersebut antara lain suntik botox dan injeksi filler dan tanam benang. Suntik botox dipatok sekitar Rp2,5 - Rp3,5 juta dan tanam benang dipatok mulai dari Rp6,5 juta.
Baca juga: Polda Metro Jaya gerebek klinik kecantikan ilegal di Ciracas
"Harga tertinggi yang bisa dia tarik Rp9,5 juta dari tarifnya. Keuntungan selama empat tahun ini masih kita hitung," tambahnya.
Polda Metro Jaya, Minggu (14/2) menggerebek klinik kecantikan ilegal ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa di Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan klinik ilegal tersebut polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka yakni SW alias dr. Y
Yusri menjelaskan SW alias dr. Y ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik klinik dan melakukan praktek dokter kecantikan tanpa memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis dan mengantongi izin untuk membuka praktek kedokteran.
Baca juga: Polda Metro gandeng Kominfo razia iklan aborsi ilegal di dunia maya
Penylidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka memang adalah seorang tenaga kesehatan. Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.
Akibat perbuatannya tersangka SW, kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra meminta masyarakat untuk memeriksa apakah klinik yang akan mereka datangi telah mempunyai izin dan terdaftar, sebelum datang dan berobat.
"Kami sarankan memang sebelum masyarakat berobat, ada baiknya cek dulu izinnya," kata Sulung.
Baca juga: Polisi: Pendapatan calo aborsi lebih besar dibanding dokter
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: