Anti Hoax
Cek Fakta: Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara?
23 Februari 2021 08:28 WIB
Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah konten foto dengan tulisan "DETIK DETIK KAPOLRI SERET ROCKY KE PENJARA!!" beredar di media sosial Twitter.
Dalam unggahan salah satu akun Twitter itu, tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tengah berdiri tidak jauh dari pintu sel penjara.
Sementara, pengamat politik Rocky Gerung, pada unggahan tersebut, terlihat menggunakan pakaian khas tahanan berwarna jingga dengan nomor 13.
Termuat pula, tulisan "Berita Terkini- Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik" yang disematkan dalam konten itu.
Namun, benarkah Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara?
Penjelasan:
ANTARA menemukan konten tersebut merupakan sampul video di kanal Youtube Suara Istana yang diunggah dengan judul "Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik" pada 21 Februari 2021.
Video milik pengguna Youtube dengan 182.000 pengikut itu, hingga Senin (22/2) malam, telah ditonton sebanyak 104.718 kali dan disukai 1.600 pengguna lain.
Namun, gambar sepanjang 10 menit tersebut tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dinarasikan di sampul.
Video itu mengabarkan soal pelaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.
“Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi,” kata Rocky Gerung dalam videonya, mengacu laporan Pikiran Rakyat.
Klaim: Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara
Rating: Salah/Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! SBY-AHY terjaring OTT KPK
Cek fakta: Hoaks! Risma akan mundur sebagai Menteri Sosial
Dalam unggahan salah satu akun Twitter itu, tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tengah berdiri tidak jauh dari pintu sel penjara.
Sementara, pengamat politik Rocky Gerung, pada unggahan tersebut, terlihat menggunakan pakaian khas tahanan berwarna jingga dengan nomor 13.
Termuat pula, tulisan "Berita Terkini- Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik" yang disematkan dalam konten itu.
Namun, benarkah Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara?
Penjelasan:
ANTARA menemukan konten tersebut merupakan sampul video di kanal Youtube Suara Istana yang diunggah dengan judul "Berita Terkini ~ Akhirnya Upaya Paksa Polri Berhasil Bikin Rocky gerung Tak Berkutik" pada 21 Februari 2021.
Video milik pengguna Youtube dengan 182.000 pengikut itu, hingga Senin (22/2) malam, telah ditonton sebanyak 104.718 kali dan disukai 1.600 pengguna lain.
Namun, gambar sepanjang 10 menit tersebut tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dinarasikan di sampul.
Video itu mengabarkan soal pelaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.
“Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mesti direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi,” kata Rocky Gerung dalam videonya, mengacu laporan Pikiran Rakyat.
Klaim: Kapolri seret Rocky Gerung ke penjara
Rating: Salah/Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! SBY-AHY terjaring OTT KPK
Cek fakta: Hoaks! Risma akan mundur sebagai Menteri Sosial
Pewarta: Tim Jacx
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: