Saksi jelaskan pelanggaran penggunaan bansos dalam Pilkada Kalsel
22 Februari 2021 22:40 WIB
Pihak pemohon bertanya kepada saksi yang hadir secara daring saat berlangsungnya sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi menjelaskan terjadinya pelanggaran penggunaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin.
Saksi bernama Muhammad Yahya secara daring dalam sidang lanjutan yang digelar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.
"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujar Muhammad Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi.
Menurut dia, pengemasan beras bansos per hari hingga tujuh ton (1.800 kemasan) dengan stiker bertuliskan "Bergerak" dan "Paman Birin" disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak.
Muhammad Yahya menyebut para pegawai kontrak pernah menyampaikan protes atas perintah pengemasan beras bansos, karena dilakukan siang hingga malam atau bahkan dini hari tanpa memperhatikan jam kerja.
"Kami tidak bisa menolak, ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja," kata dia pula.
Setelah dikemas, ia mengatakan, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat.
Saksi lain yang dihadirkan pemohon secara daring, Chandra Adi Susilo membenarkan terjadi penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Menurut dia, distribusi bansos tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial.
Ia pun mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon.
Adapun Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan di antaranya calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.
Baca juga: Hakim MK ingatkan saksi yang diadirkan untuk sengketa pilkada relevan
Baca juga: Cagub-Cawagub Sahbirin-Muhidin minta MK tolak gugatan Denny-Difriadi
Saksi bernama Muhammad Yahya secara daring dalam sidang lanjutan yang digelar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, mengatakan terlibat langsung dalam pengemasan beras untuk bansos sejak 2018 hingga pertengahan 2020.
"Perintah itu disampaikan kepada kami, katanya ini langsung dari Jenderal. Jenderal sebutan Muhammad Ikhsan kepada Gubernur Sahbirin Noor. Muhammad Ikhsan adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel," ujar Muhammad Yahya yang berprofesi sebagai pengemudi.
Menurut dia, pengemasan beras bansos per hari hingga tujuh ton (1.800 kemasan) dengan stiker bertuliskan "Bergerak" dan "Paman Birin" disertai foto Sahbirin Noor dilakukan dengan pengerahan pegawai kontrak.
Muhammad Yahya menyebut para pegawai kontrak pernah menyampaikan protes atas perintah pengemasan beras bansos, karena dilakukan siang hingga malam atau bahkan dini hari tanpa memperhatikan jam kerja.
"Kami tidak bisa menolak, ada ancaman untuk pemberhentian atau tidak diteruskan lagi kontrak kerja," kata dia pula.
Setelah dikemas, ia mengatakan, beras bansos diantar ke rumah dinas gubernur sebelum dibagikan kepada masyarakat.
Saksi lain yang dihadirkan pemohon secara daring, Chandra Adi Susilo membenarkan terjadi penyalahgunaan bansos yang melibatkan ASN untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1. Menurut dia, distribusi bansos tersebar di 20 kecamatan dan diketahui melalui media sosial.
Ia pun mengaku melihat bahan kampanye pasangan Sahbirin Noor-Muhidin di fasilitas-fasilitas umum, di antara di mobil pengangkut sampah dan tandon.
Adapun Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan di antaranya calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.
Baca juga: Hakim MK ingatkan saksi yang diadirkan untuk sengketa pilkada relevan
Baca juga: Cagub-Cawagub Sahbirin-Muhidin minta MK tolak gugatan Denny-Difriadi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: