Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Korbannya ada empat anak, usia antara 6-11 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres, Senin.

Baca juga: Lima korban banjir, Anies minta semua pihak awasi kegiatan anak-anak

Nasriadi menjelaskan modus pelaku dengan membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.

Tersangka mencari anak-anak yang sedang belajar sendiri, lalu membawanya ke dalam ruangan untuk dicabuli.

"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu," ujar Nasriadi.

Baca juga: Polda Metro tangkap jambret spesialis incar anak kecil

Kata Nasriadi, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai guru les pribadi dan menjual barang bekas.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Baca juga: Dua residivis penjambret anak ditangkap polisi

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.