Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
"Korbannya ada empat anak, usia antara 6-11 tahun," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi di Mapolres, Senin.
Baca juga: Lima korban banjir, Anies minta semua pihak awasi kegiatan anak-anak
Nasriadi menjelaskan modus pelaku dengan membuka perpustakaan umum dan menyediakan internet gratis untuk anak-anak.
Tersangka mencari anak-anak yang sedang belajar sendiri, lalu membawanya ke dalam ruangan untuk dicabuli.
"Anak-anak itu diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu," ujar Nasriadi.
Baca juga: Polda Metro tangkap jambret spesialis incar anak kecil
Kata Nasriadi, tersangka sudah melakukan perbuatannya setahun. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai guru les pribadi dan menjual barang bekas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Baca juga: Dua residivis penjambret anak ditangkap polisi
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polres Jakarta Utara ungkap kasus pencabulan anak
22 Februari 2021 16:17 WIB
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberikan keterangan pers di Mapolres, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: