Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyiapkan materi pemeriksaan untuk empat tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, mengatakan langkah penyidik mematangkan materi pemeriksaan para tersangka untuk bekal pengembangan.
"Jadi nanti waktu diperiksa akan kami dalami apapun keterangannya. Kami berharap akan ada bahan untuk pengembangan," kata Dedi.
Oleh karena itu, kata dia, pemeriksaan ke empat tersangka belum terlaksana. Namun, agenda pemeriksaannya telah dikeluarkan pada pekan ini.
"Pemeriksaan (para tersangka) belum, tetapi sudah diagendakan pekan ini," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB: Kerugian korupsi jagung 2017 mencapai Rp15,45 miliar
Saat ini Kejati NTB telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Husnul Fauzi ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.
Pihak pelaksana proyek dari perusahaan swasta juga turut menjadi tersangka. Mereka berinisial LIH yang merupakan direktur PT WBS dan AP, direktur PT SAM.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020, ia memastikan bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.
Meskipun belum mendapatkan hasil audit dari ahli penghitungan kerugian negara. Namun dari hasil hitungan mandiri penyidik telah ditemukan nilai kerugian mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
"Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT SAM Rp8,45 miliar," katanya.
Baca juga: Kejati NTB sita benih jagung dari gudang penyalur di Jatim
Dalam sangkaannya, ke empat tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Giat penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar, PT SAM menyalurkan benih jagung ke petani sebanyak 480 ton. Untuk tahap kedua dengan nilai pengadaan Rp31 miliar, PT WBS menyalurkan 849 ton benih jagung.
Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.
Baca juga: Kajati NTB: Ungkap semua peran yang terlibat korupsi jagung
Munculnya temuan itu sebelumnya menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Dalam penyidikannya, Kejati NTB membentuk sedikitnya dua tim penyidik pidsus yang beranggotakan belasan jaksa berkompetensi di bidangnya.
Kejati NTB siapkan materi pemeriksaan empat tersangka korupsi jagung
22 Februari 2021 16:08 WIB
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: