Presiden Jokowi minta penegakan hukum pembakaran hutan tanpa kompromi
22 Februari 2021 14:35 WIB
Personel Manggala Agni Daerah Operasi Sulawesi Tenggara berusaha memadamkan api yang membakar lahan di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin (1/2/2021). ANTARA FOTO/Humas Manggala Aqni Sulawesi Tenggara/jjn/Handout/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo secara tegas meminta penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan, dilakukan tanpa kompromi.
"Saya minta langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Kapolri tahu apa yang harus dilakukan. Kita sudah lakukan kemarin-kemarin," ujar Presiden dalam arahannya kepada Peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021, di Istana Negara, Senin.
Baca juga: Jumlah titik panas indikasi karhutla meningkat drastis di Riau
Baca juga: Sejak awal 2021 hingga Februari Polda Riau tangani 6,25 ha karhutla
Presiden, sebagaimana disaksikan secara virtual, mengatakan penegakan hukum harus diterapkan kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan, baik di konsesi atau masyarakat, dengan sanksi tegas baik administrasi perdata maupun pidana.
"Jangan sampai kita ini malu di pertemuan negara-negara ASEAN. Saya titip itu, malu kita, dipikir kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini," tegas Presiden.
Presiden juga menekankan kesepakatan bagi Pangdam, Kapolda, Kapolres, Dandim masih sama, apabila di wilayahnya terdapat kebakaran hutandan lahan yang membesar dan tidak tertangani dengan baik, maka akan dilakukan pencopotan.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat antisipasi kebakaran hutan
Baca juga: Pemprov Sumsel tetapkan status siaga darurat karhutla lebih awal
"Saya minta langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Kapolri tahu apa yang harus dilakukan. Kita sudah lakukan kemarin-kemarin," ujar Presiden dalam arahannya kepada Peserta Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021, di Istana Negara, Senin.
Baca juga: Jumlah titik panas indikasi karhutla meningkat drastis di Riau
Baca juga: Sejak awal 2021 hingga Februari Polda Riau tangani 6,25 ha karhutla
Presiden, sebagaimana disaksikan secara virtual, mengatakan penegakan hukum harus diterapkan kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan, baik di konsesi atau masyarakat, dengan sanksi tegas baik administrasi perdata maupun pidana.
"Jangan sampai kita ini malu di pertemuan negara-negara ASEAN. Saya titip itu, malu kita, dipikir kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini," tegas Presiden.
Presiden juga menekankan kesepakatan bagi Pangdam, Kapolda, Kapolres, Dandim masih sama, apabila di wilayahnya terdapat kebakaran hutandan lahan yang membesar dan tidak tertangani dengan baik, maka akan dilakukan pencopotan.
Baca juga: Polda Kalimantan Barat antisipasi kebakaran hutan
Baca juga: Pemprov Sumsel tetapkan status siaga darurat karhutla lebih awal
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: