Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (15 Februari-20 Februari 2021), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARAmulai Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dicopot hingga Kapolri menerbitkan Surat Telegram cegah penyalahgunaan narkoba.
Berikut rangkuman berita hukum selama sepekan yang layak disimak pagi ini.
1. Kapolri terbitkan Surat Telegram cegah penyalahgunaan narkoba di Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Selengkapnya di sini
2. Berkas perkara 13 tersangka korporasi kasus korupsi Jiwasraya P-21
Jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah lengkap atau P-21.
Selengkapnya di sini
3. Komnas HAM serahkan barang bukti kasus Laskar FPI ke Bareskrim
Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri, Selasa.
Selengkapnya di sini
4. Komjen Pol Agus Andrianto ditunjuk jadi Kabareskrim Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri.
Selengkapnya di sini
5. Kapolda Jawa Barat copot Kapolsek Astanaanyar diduga konsumsi narkoba
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya telah mencopot Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astanaanyar karena diduga terlibat dan mengonsumsi narkoba bersama belasan anggotanya.
Selengkapnya di sini
Sepekan, Kapolsek Astanaanyar dicopot hingga telegram Kapolri
21 Februari 2021 06:32 WIB
Komjen Pol. Agus Andrianto. (ANTARA/HO-Baharkam Polri)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: