"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Kemenko Polhukam yang mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
Tim pertama itu, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkominfo di bawah pimpinan Johnny G Plate bersama tim-nya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
Baca juga: Anggota DPR: Filosofi UU ITE harus dikembalikan awal pembentukan
Baca juga: Menyandingkan UU ITE dan KUHP
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.Baca juga: Anggota DPR: Filosofi UU ITE harus dikembalikan awal pembentukan
Baca juga: Menyandingkan UU ITE dan KUHP
Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar, PWI, LSM untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.
"Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," ujar Mahfud MD.
Baca juga: DPR: Arahan Kapolri pelapor UU ITE harus korban demi keadilan rakyat
Baca juga: Menanti revisi UU ITE jilid 2
Baca juga: DPR: Arahan Kapolri pelapor UU ITE harus korban demi keadilan rakyat
Baca juga: Menanti revisi UU ITE jilid 2