Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengatakan Fredi Kusnadi (FK) ditangkap atas perannya membayar seseorang untuk menyamar dan melakukan transaksi jual beli terhadap rumah milik ibunda Dino Patti Djalal.

"Kita tangkap dulu namanya Aryani, berdasarkan keterangan dari Aryani kita dapatkan bahwa Fredi Kusnadi yang menyuruh dia, membayar Rp10 juta untuk menjadi figurnya Yurmisnarwati," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Polda Metro tetapkan 15 tersangka terkait kasus tanah Dino Patti

Penangkapan dan penetapan tersangka Fredi dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dan pengakuan dari tersangka Aryani yang lebih dulu ditangkap oleh polisi.

"Setelah itu kita ikat lagi dengan alat bukti yang lain, adanya KTP palsu, kemudian ada hubungan komunikasi, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka," tambahnya.

Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 15 orang dalam penyelidikan kasus mafia tanah di Ibu Kota di mana salah satu korbannya adalah ibunda Dino Patti Djalal.

Salah satu dari 15 tersangka itu adalah Fredi Kusnadi (FK) yang ditangkap di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat pagi.

Baca juga: Lemkapi apresiasi Polda Banten berantas mafia tanah

"Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," kata Dwiasi.

Dino Patti Djalal dalam cuitannya juga sempat menyebut nama Fredi Kusnadi sebagai salah satu mafia tanah yang mengincar rumah milik ibunya.

"Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal dua rumah ibu saya lainnya, dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini." kata Dino dalam cuitan di akun Twitternya.

Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Baca juga: Ketua MPR dukung Presiden Jokowi berantas mafia tanah

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan. Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," ujar AKBP Dwiasi.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.