Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Jumat mengatakan, kedua tersangka itu diduga melakukan pembelian beras fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 10,889 miliar.
Baca juga: Rp218 miliar uang negara belum berhasil diselamatkan Kejati Papua
Baca juga: Kejati Papua pastikan kasus gratifikasi berlanjut usai Pilkada Waropen
Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg, kata Nikolaus yang didampingi Aspidsus Aleksander Sinuraya.
Plh Kepala Bulog Papua Divre Papua dan Papua Barat Muhammad Aleksander secara terpisah mengaku keduanya sudah dipecat sebagai karyawan Perum Bulog.
Kasus ini berawal dari laporannya ke kejaksaan yang ditindaklanjuti kasusnya ke proses hukum, karena secara internal keduanya sudah diberi sanksi yakni diberhentikan tidak dengan hormat dan diminta untuk mengganti kerugian tersebut.
"Diharapkan dalam proses hukum nantinya dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan keduanya melalui pengembalian aset-aset yang dimiliki ke Bulog, " harap Aleksander.