Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas mafia tanah dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

"Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan mafia tanah yang harus diberantas mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat.

Baca juga: Pakar: Digitalisasi sertifikat persempit ruang gerak mafia tanah
Baca juga: Kapolri instruksikan jajaran usut tuntas kasus mafia tanah
Baca juga: Polda Metro Jaya bentuk tim khusus bongkar mafia tanah


Bamsoet menilai perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir untuk menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.

"Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit sehingga harus juga dibenahi misalnya dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi.

Langkah itu menurut dia agar masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan.

Bamsoet yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menuturkan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat, salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai," katanya.

Dia menilai tujuan program tersebut sangat baik yaitu untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.