Bappenas: Perkawinan anak tantangan pembangunan SDM
19 Februari 2021 16:40 WIB
Peserta membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan perkawinan anak menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia.
"Perkawinan anak memiliki dampak yang multi aspek dan lintas generasi seperti risiko kematian ibu dan bayi, lebih kecil kemungkinan menyelesaikan sekolah, dan bekerja di sektor informal," kata Woro dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diikuti dari Jakarta, Jumat.
Woro mengatakan perkawinan anak juga merupakan pelanggaran hak anak yang dapat menghambat mereka mendapatkan hak-haknya secara optimal. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, maka perkawinan anak juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Untuk mencegah perkawinan anak pemerintah telah menetapkan lima strategi nasional, yaitu optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Baca juga: Kemenko PMK: Perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan
Baca juga: LSM dorong untuk gencarkan pencegahan perkawinan anak
"Tujuan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak adalah menyamakan visi dan misi di tingkat nasional dan daerah, membangun sinergi rencana dan program pembangunan di setiap tingkatan pemerintahan, dan melacak dan mengoordinasikan upaya dan capaian dalam pencegahan perkawinan anak," tuturnya.
Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Bappenas bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra pembangunan dari dalam dan luar negeri telah berpartisipasi dan mendampingi pusat dan daerah dalam berbagai kegiatan.
Kegiatan yang dilakukan antara lain kajian analisis putusan dalam perkara perceraian dan dispensasi perkawinan anak, penyusunan buku saku pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, dan penyusunan toolkit pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.
"Strategi Nasional yang komprehensif dan implementatif dapat mendorong semua pihak untuk bergerak bersama dan berperan aktif mencegah perkawinan anak," katanya.
Baca juga: KPPPA: Banyak upaya dilakukan untuk cegah perkawinan anak
Baca juga: KPAI: Pandemi picu kasus putus sekolah dan perkawinan anak
"Perkawinan anak memiliki dampak yang multi aspek dan lintas generasi seperti risiko kematian ibu dan bayi, lebih kecil kemungkinan menyelesaikan sekolah, dan bekerja di sektor informal," kata Woro dalam seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diikuti dari Jakarta, Jumat.
Woro mengatakan perkawinan anak juga merupakan pelanggaran hak anak yang dapat menghambat mereka mendapatkan hak-haknya secara optimal. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, maka perkawinan anak juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Untuk mencegah perkawinan anak pemerintah telah menetapkan lima strategi nasional, yaitu optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Baca juga: Kemenko PMK: Perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan
Baca juga: LSM dorong untuk gencarkan pencegahan perkawinan anak
"Tujuan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak adalah menyamakan visi dan misi di tingkat nasional dan daerah, membangun sinergi rencana dan program pembangunan di setiap tingkatan pemerintahan, dan melacak dan mengoordinasikan upaya dan capaian dalam pencegahan perkawinan anak," tuturnya.
Dalam upaya pencegahan perkawinan anak, Bappenas bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra pembangunan dari dalam dan luar negeri telah berpartisipasi dan mendampingi pusat dan daerah dalam berbagai kegiatan.
Kegiatan yang dilakukan antara lain kajian analisis putusan dalam perkara perceraian dan dispensasi perkawinan anak, penyusunan buku saku pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, dan penyusunan toolkit pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak.
"Strategi Nasional yang komprehensif dan implementatif dapat mendorong semua pihak untuk bergerak bersama dan berperan aktif mencegah perkawinan anak," katanya.
Baca juga: KPPPA: Banyak upaya dilakukan untuk cegah perkawinan anak
Baca juga: KPAI: Pandemi picu kasus putus sekolah dan perkawinan anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021
Tags: