KPU Sumbar resmi tetapkan Mahyeldi-Audy kepala daerah terpilih
19 Februari 2021 11:00 WIB
Tangkapan layar - Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang digelar KPU Sumbar secara semi daring di Padang, Jumat (19/2/2021). ANTARA/Mario S Nasution/am.
Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan secara resmi pasangan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah - Audy Djoinaldy sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih dalam Pilkada Gubernur Sumbar 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani di Padang, Jumat mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dua pasangan calon lainnya yakni Nasrul Abit- Indra Catri dan Mulyadi- Ali Mukhni.
"Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK dan merujuk aturan KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK dan hari ini kita gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Sumbar dalam pemilihan 2020," kata dia.
Baca juga: KPU bantah Mahyeldi-Audy melakukan pelanggaran sumbangan dana kampanye
Baca juga: KPU Sumbar : MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Ia mengatakan sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumatera Barat yang dilakukan menyatakan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah- Audy Djoinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.
"Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Djoinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat hasil pemilihan tahun 2020," kata dia.
Ia mengatakan berita acara kegiatan ini akan diberikan kepada DPRD Sumatera Barat, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
"Selanjutnya kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar," kata dia.
Baca juga: KPU Sumbar sebut MK akan umumkan putusan Pilgub Sumbar pekan depan
Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar disengketakan dua paslon ke MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani di Padang, Jumat mengatakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan dua pasangan calon lainnya yakni Nasrul Abit- Indra Catri dan Mulyadi- Ali Mukhni.
"Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan MK dan merujuk aturan KPU Sumbar wajib menetapkan pasangan terpilih ini maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan MK dan hari ini kita gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Sumbar dalam pemilihan 2020," kata dia.
Baca juga: KPU bantah Mahyeldi-Audy melakukan pelanggaran sumbangan dana kampanye
Baca juga: KPU Sumbar : MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Ia mengatakan sesuai dengan hasil rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu Sumatera Barat yang dilakukan menyatakan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah- Audy Djoinaldy sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara terbanyak yakni 726.853 suara atau 32,4 persen dari total suara yang ada.
"Kita menetapkan pasangan Mahyeldi dan Audy Djoinaldy sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat hasil pemilihan tahun 2020," kata dia.
Ia mengatakan berita acara kegiatan ini akan diberikan kepada DPRD Sumatera Barat, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
"Selanjutnya kepada pasangan calon, KPU RI, Bawaslu Sumbar dan arsip bagi KPU Sumbar," kata dia.
Baca juga: KPU Sumbar sebut MK akan umumkan putusan Pilgub Sumbar pekan depan
Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar disengketakan dua paslon ke MK
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: