Tarakan (ANTARA) - Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara kembali melakukan pengembalian Kelebihan Pembayaran Biaya Uji Cepat yang dilakukan RS Pertamina Kota Tarakan kepada masyarakat.

"Adapun Total pengembalian kelebihan pembayaran Biaya uji cepat Rp105.400.000," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Utara, Komisaris Besar Polisi Thomas Panji Susbandaru, di Tarakan, Kamis.

Kelebihan itu terkait pelaksanaan uji cepat periode 2 Mei 2020 S/D 8 Juni 2020 Sebagaimana Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor 2350/328/DINKES/2020 tertanggal 2 Mei 2020.

Baca juga: Wagub DKI instruksikan tarif rapid test di Jakarta harus murah

Pengembalian kelebihan bayar biaya uji cepat yang di serahkan kepada Subdit III/Tipidkor itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran biaya uji cepat, yakni tak sesuai dengan Permenkes Nomor 85/2015 ttg Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh Apip Inspektorat Kota Tarakan Kalimantan Utara, maka ditemukan selisih kelebihan pembayaran biaya oleh masyarakat senilai Rp200.000/uji cepat di RS Pertamina Tarakan.

Baca juga: Pedagang alkes rapid test Pasar Pramuka masih beradaptasi harga resmi

Ia menjelaskan adanya hasil temuan tersebut, Direktur RS Pertamina Tarakan, drg Ari Setyo Nugroho, telah menyerahkan kelebihan bayar kepada Subdit 3 Tipidkor Polda Kaltara.

Dana itu kemudian diserahkan lagi ke RS Pertamina untuk dikembalikan kepada masyarakat yang telah melakukan rapid test dan melakukan pembayaran yang berlebih.

Teknis pengambilan kelebihan pembayaran Masyarakat dapat berkoordinasi dengan RS Pertamina Tarakan. "Semoga kegiatan ini bermanfaat kepada masyarakat," ujar Susbandanu.

Baca juga: Pemerintah perlu soroti beban biaya tes cepat dalam transportasi