Kupang (ANTARA) - Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla batal diperiksa sebagi saksi dalam kasus rekayasa keterangan palsu kasus tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT karena reaktif COVID-19 saat dilakukan pemeriksaan swab antigen.
"Pemeriksaan terhadap Agustinus CH Dulla batal dilakukan karena saat pemeriksaan swab antigen diketahui reaktif COVID-19," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis.
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait pemeriksaan terhadap Agustinus Ch Dulla mantan Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan adanya keterangan palsu dilakukan dua orang saksi dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT semula mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai dua periode itu pada Kamis (18/2).
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tetapkan pengacara Antonius Ali Jadi Tersangka
Baca juga: Bupati Manggarai Barat dan istri diperiksa penyidik Kejaksaan NTT
Baca juga: Kejaksaan cari aktor di balik keterangan palsu kasus tanah Labuan Bajo
Agustinus Ch Dulla kata dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djudjue dan Frans Harun karena keterangan yang diberikan kepada penyidik dan keterangan dalam sidang praperadilan berbeda.
Menurut Abdul Hakim, sesuai aturan protokol kesehatan yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi NTT bahwa bagi setiap saksi maupun tersangka yang diperiksa wajib menjalani pemeriksaan swab antigen guna menghindari adanya potensi penyebaran COVID-19.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan Agustinus Ch Dulla reaktif COVID-19 sehingga batal diperiksa. Penyidik mengizinkan yang bersangkutan pulang untuk beristirahat di rumahnya," tegas Abdul Hakim.
Menurut dia, Kejaksaan NTT telah melakukan tes usap bagi Agustinus Ch Dulla untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.
"Kami masih melihat apakah terkonfirmasi positif COVID-19 atau tidak. Apabila positif maka harus menjalani karantina 14 hari, namun apabila hasilnya negatif pemeriksaan akan dilanjutkan pada Jumat (19/2)," tegas Abdul Hakim.
Reaktif COVID-19, mantan Bupati Manggarai Barat batal diperiksa
18 Februari 2021 21:16 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim (Antara/ Benny Jahang)
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: