Jakarta (ANTARA) - Komisi III DDPR meminta dilakukannya evaluasi mendasar menyikapi maraknya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan belakangan ini.

"Dalam beberapa waktu terakhir (peredaran Narkoba di Lapas) menjadi atensi masyarakat. Karena adanya dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam LP Cipinang," kata anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsyi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan, Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke mitra kerja yang ada di wilayah DKI Jakarta, antara lain mendatangi LP Cipinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut dia, agenda utama dari kunker kali ini adalah monitoring dan evaluasi kinerja mitra kerja, serta untuk memetakan kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya, khususnya mengatasi maraknya peredaran narkoba di LP.

Baca juga: Polisi selidiki jaringan lapas edarkan sabu di Kebon Jeruk

Terkait kunjungan Komisi III DPR ke LP Cipinang, dia mengakui karena maraknya peredaran narkoba yang diduga pengendaliannya dilakukan para oknum di LP.

Misalnya, kata dia, pada akhir 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus tangki bensin mobil.

Dari empat orang yang ditangkap mereka menyebut nama HF yang berada di LP Cipinang sebagai pengendali barang itu.

Baca juga: Sabu-sabu tak bertuan ditemukan di dalam Lapas Tanjungpinang

"Demikian pula ketika Dit Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, yang menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir di wilayah hukum Polres Cianjur terungkap 3 kasus peredaran sabu di lingkungan LP. Para tersangkanya masih dalam satu jaringan yang jika diurut juga merupakan jaringan LP Cipinang," jelasnya.

Maka dari itu, dia mengatakan, harus ada evaluasi yang mendasar tentang pengamanan di LP Cipinang, mengingat seorang napi seharusnya tidak bisa mengendalikan peredaran narkoba karena seharusnya tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Narapidana selama masa pidana berjalan dilarang mengoperasikan telefon genggam, menyimpan, dan memiliki alat komunikasi.

Baca juga: Diduga selundupkan sabu, pegawai Lapas Perempuan di Bali tertangkap

"Jika mereka masih bisa berkomunikasi dengan leluasa berarti ada yang salah dengan sistem keamanan lapas. Hal ini harus menjadi atensi dan evaluasi dari Kemenkumham," kata dia.

Bahkan, saat bertemu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI, dia itu meminta agar kepala kantor itu memperhatikan hal ini secara baik, apalagi ada video viral pesta sabu yang diduga terjadi di LP Salemba.

"Ini tentunya menjadi pertanyaan untuk Kadiv PAS dan Kakanwil, mereka harus bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat melihat seolah lapas menjadi surga untuk peredaran narkoba," kata dia.

Baca juga: Dua pengedar sabu di Kebon Jeruk dikendalikan dari lapas