Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja atur pemanfaatan ruang bawah tanah
18 Februari 2021 18:39 WIB
Dokumentasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan tanggapan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengenalkan konsep baru pertanahan, salah satunya aturan untuk pemanfaatan ruang bawah tanah (under ground cluster).
Sofyan Djalil mengatakan bahwa aturan mengenai hak bawah tanah diatur dalam UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan perkembangan perkotaan, dan semakin dibutuhkannya ruang dan fasilitas di bawah tanah.
"Dengan ada MRT, nanti macam-macam fasilitas di bawah tanah, kota semakin berkembang, maka kebutuhan memanfaatkan ruang underground, ruang bawah tanah diperlukan, maka kita perkenalkan hak bawah tanah," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan MAPPI secara virtual, Kamis.
Menurut Sofyan, aturan hak bawah tanah menjadi konsep baru yang selama ini belum diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan.
Nantinya, ruang bawah tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai suaka, dengan ketentuan dan persyaratan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN.
Selain hak bawah tanah, Pemerintah juga mengatur tentang pemanfaatan untuk hak tanah atas (upper ground) serta hak guna bangunan terhadap bangunan vertikal, seperti apartemen dan rumah susun.
Sebelumnya, UU Pertanahan melarang warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan unit apartemen atau rumah susun. Namun, UU Cipta Kerja akan mempermudah investor terhadap kepemilikan apartemen.
"Di Undang-undang ini kita 'split' sehingga di atas apartemen itu boleh mempunyai hak yang berbeda, boleh HGB, di unit apartemen itu bisa menjadi hak milik. Selama ini orang asing beli apartemen di Indonesia jadi perdebatan," kata Sofyan.
Ada pun aturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat mempermudah investasi baik di sektor properti, maupun konstruksi, dalam hal ini terkait pengadaan lahan.
Baca juga: DKI siapkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah
Baca juga: Surabaya siapkan konsep ruang publik bawah tanah terintegrasi
Baca juga: 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja resmi diundangkan
Sofyan Djalil mengatakan bahwa aturan mengenai hak bawah tanah diatur dalam UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan perkembangan perkotaan, dan semakin dibutuhkannya ruang dan fasilitas di bawah tanah.
"Dengan ada MRT, nanti macam-macam fasilitas di bawah tanah, kota semakin berkembang, maka kebutuhan memanfaatkan ruang underground, ruang bawah tanah diperlukan, maka kita perkenalkan hak bawah tanah," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan MAPPI secara virtual, Kamis.
Menurut Sofyan, aturan hak bawah tanah menjadi konsep baru yang selama ini belum diperkenalkan dalam Undang-Undang (UU) Pertanahan.
Nantinya, ruang bawah tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai suaka, dengan ketentuan dan persyaratan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN.
Selain hak bawah tanah, Pemerintah juga mengatur tentang pemanfaatan untuk hak tanah atas (upper ground) serta hak guna bangunan terhadap bangunan vertikal, seperti apartemen dan rumah susun.
Sebelumnya, UU Pertanahan melarang warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan unit apartemen atau rumah susun. Namun, UU Cipta Kerja akan mempermudah investor terhadap kepemilikan apartemen.
"Di Undang-undang ini kita 'split' sehingga di atas apartemen itu boleh mempunyai hak yang berbeda, boleh HGB, di unit apartemen itu bisa menjadi hak milik. Selama ini orang asing beli apartemen di Indonesia jadi perdebatan," kata Sofyan.
Ada pun aturan pertanahan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat mempermudah investasi baik di sektor properti, maupun konstruksi, dalam hal ini terkait pengadaan lahan.
Baca juga: DKI siapkan aturan pemanfaatan ruang bawah tanah
Baca juga: Surabaya siapkan konsep ruang publik bawah tanah terintegrasi
Baca juga: 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja resmi diundangkan
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: