Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Mahkamah Agung (MA) memaksimalkan penerapan pengadilan elektronik ("e-court") dan persidangan elektronik ("e-litigation") sebagai upaya transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital.

Dia meminta MA untuk menjadikan pandemi COVID-19 sebagai titik percepatan transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital.

"Penerapan e-Court yang sudah diterapkan MA sejak tahun 2019, yakni pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring, harus ditingkatkan dengan penerapan 'e-Litigation'," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Bamsoet usai menghadiri secara virtual Sidang Istimewa MA, mendengarkan Laporan Tahunan MA 2020, dari Ruang Kerjanya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden harap MA terus tingkatkan kualitas aplikasi e-court
Baca juga: Denda putusan MA capai Rp5,6 triliun sepanjang 2020

Baca juga: MA sebut tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan tinggi

Dia menjelaskan, berlandaskan payung hukum Peraturan MA Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, MA sudah mulai menerapkan "e-Litigation" secara terbatas pada perkara perdata, agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.

Bamsoet berharap kedepannya penerapan "e-Litigation" harus diperluas pada perkara pidana, bahkan tidak hanya di tingkat pertama melainkan hingga ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Dia menjelaskan, sesuai amanah Presiden Joko Widodo dalam Sidang Istimewa MA tersebut, akselerasi penggunaan teknologi bukan tujuan akhir.

"Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan, untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern," ujarnya.

Menurut dia, melalui "e-Court" dan "e-Litigation", para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka sehingga meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.

Selain itu dia menilai langkah itu dalam rangka mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.

"Karena dari mulai pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan dan proses persidangan, dilakukan secara elektronik," katanya.

Selain itu Bamsoet juga mengapresiasi kinerja MA selama tahun 2020 yang berhasil memutus 20.562 perkara dari total 20.761 perkara yang masuk.

Menurut dia, ketepatan waktu putusan perkara juga sangat baik karena MA berhasil memutus 19.874 perkara di bawah waktu 3 bulan.

"Dengan semakin memasifkan penerapan 'e-Court' dan 'e-Litigation', tidak menutup kemungkinan kinerja MA ke depannya akan semakin meningkat," ujarnya.

Dia meyakini dengan penerapan "e-Court" dan '"e-Litigation", putusan bisa diambil dalam jangka waktu relatif lebih singkat, dibanding dengan penerapan peradilan konvensional.

Menurut dia, kalau hal itu bisa dilakukan maka masyarakat sebagai pencari keadilan bisa semakin terlayani dengan baik.