Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sebanyak 37 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, sehingga total perkara yang kandas sebanyak 100 permohonan.

Pada persidangan yang digelar Senin (15/2), MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa (16/2), MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima.

Adapun pada Rabu, perkara yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.

Kemudian pada sesi kedua, perkara yang diputus tidak dapat diterima adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.

Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim MK memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti tidak dapat diterima.

"Dengan demikian, pengucapan putusan telah selesai dan perlu disampaikan bahwa MK akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah dibacakan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," ujar Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang.

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Baca juga: 30 perkara sengketa hasil pilkada kandas di MK
Baca juga: Mereka-reka sambungan cerita sengketa pilkada di MK