Polri duga ada penyelewengan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat
17 Februari 2021 18:22 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin Rapim TNI-Polri Tahun 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021). (ANTARA/ HO-Polri)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengendus adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp126 triliun.
Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan pengadaan fasilitas umum.
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua, dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran. Ada mark up dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif," kata Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Achmad Kartiko mengatakan dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran awalnya ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menduga terjadi pemborosan dalam penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.
Selain pemborosan, Achmad menyebut juga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum di wilayah Papua.
Tak hanya itu, dia menyebut ada laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua.
"Ada juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar," kata Achmad.
Dia mengatakan kebijakan otsus di Papua dan Papua Barat semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Otonomi Khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua," katanya lagi.
Otsus Papua diketahui sudah berjalan hampir 20 tahun.
Kebijakan ini diterapkan setelah Pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Beleid itu diterbitkan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Sejalan dengan peraturan itu, Pemerintah pun menggelontorkan dana otonomi khusus.
Pada tahun 2020, dana otsus tercatat senilai Rp5,9 triliun untuk Papua, dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat.
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Pertanyakan Dana Otsus Papua
Penyelewengan dilakukan mulai dari pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan pengadaan fasilitas umum.
"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua, dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran. Ada mark up dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif," kata Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigjen Pol Achmad Kartiko dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Achmad Kartiko mengatakan dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran awalnya ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menduga terjadi pemborosan dalam penggunaan anggaran Otsus Papua dan Papua Barat.
Selain pemborosan, Achmad menyebut juga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum di wilayah Papua.
Tak hanya itu, dia menyebut ada laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan di wilayah Papua.
"Ada juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar," kata Achmad.
Dia mengatakan kebijakan otsus di Papua dan Papua Barat semestinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Otonomi Khusus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua," katanya lagi.
Otsus Papua diketahui sudah berjalan hampir 20 tahun.
Kebijakan ini diterapkan setelah Pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Beleid itu diterbitkan untuk percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Sejalan dengan peraturan itu, Pemerintah pun menggelontorkan dana otonomi khusus.
Pada tahun 2020, dana otsus tercatat senilai Rp5,9 triliun untuk Papua, dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat.
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Pertanyakan Dana Otsus Papua
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: