Bareskrim analisis BB dari Komnas HAM soal penembakan Laskar FPI
17 Februari 2021 16:25 WIB
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol. Andi Rian R. Djajadi (kanan) saat serah terima barang bukti kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (16-2-2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memilah dan menganalisis sejumlah barang bukti (BB) penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Barang bukti itu diterima penyidik Bareskrim dari Komnas HAM, Selasa (16/2).
"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Rian menyebutkan barang bukti itu sangat banyak. Ada tiga jenis barang bukti, yaitu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan barang bukti digital.
Baca juga: Komnas HAM serahkan barang bukti kasus Laskar FPI ke Bareskrim
"(Dipilah) tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan untuk membuat terang (kasus)," kata jenderal bintang satu itu.
Setelah memilah barang bukti, kata Rian, penyidik akan mempelajari barang bukti tersebut.
Sejumlah barang bukti hasil investigasi Komnas HAM itu sangat dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan sebanyak 16 barang bukti kasus Laskar FPI ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (16/2).
Enam belas barang bukti itu, antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara, dan video Jasa Marga.
Berikutnya, foto mobil yang diterima dari Front Pembela Islam (FPI), beberapa rekaman suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.
Baca juga: Bareskrim masih pelajari hasil investigasi Komnas HAM
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan bahwa dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
Selanjutnya, meminta pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza warna hitam berpelat B-1739-PWQ dan Avanza warna perak berpelat B-1278-KJD.
Baca juga: Bareskrim gelar perkara kasus rekening FPI besok
Selain itu, meminta pengusutan lebih lanjut soal pemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Terakhir, meminta penegakan hukum dilakukan secara akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan hak asasi manusia.
Barang bukti itu diterima penyidik Bareskrim dari Komnas HAM, Selasa (16/2).
"Barang bukti dipilah-pilah, dianalisis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Rian menyebutkan barang bukti itu sangat banyak. Ada tiga jenis barang bukti, yaitu barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang sudah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dan barang bukti digital.
Baca juga: Komnas HAM serahkan barang bukti kasus Laskar FPI ke Bareskrim
"(Dipilah) tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kami lakukan untuk membuat terang (kasus)," kata jenderal bintang satu itu.
Setelah memilah barang bukti, kata Rian, penyidik akan mempelajari barang bukti tersebut.
Sejumlah barang bukti hasil investigasi Komnas HAM itu sangat dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan sebanyak 16 barang bukti kasus Laskar FPI ke Bareskrim Polri pada hari Selasa (16/2).
Enam belas barang bukti itu, antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara, dan video Jasa Marga.
Berikutnya, foto mobil yang diterima dari Front Pembela Islam (FPI), beberapa rekaman suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.
Baca juga: Bareskrim masih pelajari hasil investigasi Komnas HAM
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan bahwa dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.
Selanjutnya, meminta pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza warna hitam berpelat B-1739-PWQ dan Avanza warna perak berpelat B-1278-KJD.
Baca juga: Bareskrim gelar perkara kasus rekening FPI besok
Selain itu, meminta pengusutan lebih lanjut soal pemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Terakhir, meminta penegakan hukum dilakukan secara akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan hak asasi manusia.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: