Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 37 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk 12 perkara, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 13 perkara.

"Pagi ini pengucapan putusan untuk 12 perkara sesi pertama pada hari terakhir," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang.

Pada sidang sesi pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.

Kemudian pada sesi kedua, perkara yang akan diputus adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.

Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti.

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring tanpa menghadirkan para pihak di ruang sidang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Putusan sela digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sebelumnya pada Senin (15/2), Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dan pada Selasa (16/2) sebanyak 30 perkara yang diputus tidak diterima.

Baca juga: 30 perkara sengketa hasil pilkada kandas di MK
Baca juga: MK: Putusan sengketa pilkada maksimal 45 hari