Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui armada Samsat Keliling di 13 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.

Samsat Keliling juga dibuka untuk mempermudah pengemudi kendaraan bermotor membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro pada Rabu, layanan Samsat Keliling (Samling) dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di Halam Parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
7. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya
8. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat
10. Samling Kota Bekasi, Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
11. Samsat Kelapa Dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua, dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
12. Samling Kab Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi
12. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok, dan Kelurahan Tapos
13. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.


Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Selasa ini
Baca juga: Cek lokasi Samsat Keliling Polda Metro di wilayah Jadetabek Jumat ini


Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.