Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta memperkuat koordinasi pencegahan korupsi.

Koordinasi berlangsung secara daring pada 15-16 Februari 2021. Tujuan pertemuan adalah memperkuat kerja sama koordinasi dan supervisi (korsup) pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (tipikor) antara KPK dengan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga pemeriksa di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk tugas koordinasi dan supervisi, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi serta berwenang mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberantasan tipikor," kata Direktur Korsup Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK ingatkan Gubernur Kaltara penuhi komitmen antikorupsi

Berdasarkan data aplikasi Monitoring Center for Prevention(MCP) KPK, rata-rata skor MCP Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2020 adalah 76 persen. Skor tersebut menurun dibandingkan 2019 yang mencapai 91 persen.

"Skor MCP bersumber dari delapan area intervensi, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Rinciannya bisa diakses lewat https://jaga.id/jendela-daerah," katanya.

Terkait penertiban aset, lanjut dia, data KPK menunjukkan sertifikasi aset Pemprov DKI Jakarta pada 2020 mencapai 26 bidang tanah seluas 33.992 meter persegi senilai Rp3,08 miliar. Selain itu, dalam usaha penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemprov DKI telah mengambil-alih 73 lokasi seluas 1.554.095 meter persegi senilai Rp23,51 Triliun.

"Terkait penagihan piutang pajak daerah, KPK telah mendampingi Pemprov DKI Jakarta menagih piutang pajaknya yang mencapai Rp774,57 miliar di tahun 2020," ungkap Yudhiawan.

Ia mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan salah satu Badan Umum Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta untuk mendorong evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD dengan pihak ketiga agar isi perjanjian PKS menguntungkan BUMD tersebut.

Menanggapi KPK, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra menyampaikan kesiapannya bekerja sama dengan KPK dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi pemberantasan tipikor.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo menyatakan dukungannya kepada upaya korsup KPK karena ada fokus area yang beririsan dengan tugas pihaknya.

Dukungan serupa juga diutarakan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Samono.

"Kami siap mendukung. Secara umum, kaitannya dengan korsup KPK, "core" (tugas utama) BPKP lebih banyak ke pencegahan, termasuk juga membantu mengungkap beberapa kasus. Terkait pencegahan, semua bidang yang ada di kami terlibat untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan," kata Samono.

Baca juga: KPPU dan KPK gelar pertemuan Selasa sore bahas kasus ekspor benur
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa penyuap Juliari Batubara