KPK limpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Pemkab Lampung Selatan
16 Februari 2021 19:37 WIB
Tersangka korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa.
Dua terdakwa itu yaitu mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Hari ini, Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK umumkan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi tersangka
Penahanan terhadap dua terdakwa tersebut selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandarlampung.
"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Dua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menduga Hermansyah melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Keduanya mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Zainudin sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan mem-"plotting" para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas melakukan unggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan "plotting" yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.
Baca juga: KPK kembali panggil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
Sejak kurun waktu 2016 sampai 2018, dana yang sudah diterima Zainudin melalui Agus yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola Syahroni dan Hermansyah, yakni pada 2016 senilai Rp26.073.771.210 dan pada 2017 senilai Rp23.669.020.935.
Dua terdakwa itu yaitu mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
"Hari ini, Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK umumkan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi tersangka
Penahanan terhadap dua terdakwa tersebut selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandarlampung.
"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Dua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menduga Hermansyah melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Keduanya mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Baca juga: KPK tahan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan
Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Zainudin sekaligus sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan mem-"plotting" para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.
Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas melakukan unggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan "plotting" yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan sebesar 0,5-0,75 persen, bupati sebesar 15-17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.
Baca juga: KPK kembali panggil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
Sejak kurun waktu 2016 sampai 2018, dana yang sudah diterima Zainudin melalui Agus yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola Syahroni dan Hermansyah, yakni pada 2016 senilai Rp26.073.771.210 dan pada 2017 senilai Rp23.669.020.935.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: