Jakarta (ANTARA) - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang diajukan pasangan nomor urut 02 Isdianto dan Suryani tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring, menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dari total suara sah.

Selisih perolehan suara hanya diperbolehkan tidak melebihi 15.441 suara, sementara selisih perolehan suara Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebanyak 28.393 suara atau 3,68 persen.

Saldi Isra mengatakan bahwa perolehan suara pemohon adalah 280.160 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 308.553 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 28.393 suara atau 3,68 persen atau melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: KPU Kepri segera tetapkan calon terpilih gubernur

Mahkamah Konstitusi berpendapat walaupun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan MK dan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Selanjutnya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

Dalam permohonannya, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau cacat hukum dan semestinya dibatalkan.

Menurut pemohon, dalam Pilgub Kepri telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon.

Baca juga: Anggaran Pilkada Kepri 2020 capai Rp130 miliar