Polisi tangkap dua pengedar selundupkan sabu di tangki bensin mobil
16 Februari 2021 17:48 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan teknis penyelundupan narkoba jenis sabu di tangki bensin mobil sedan di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (16/2/2021). ANTARA/HO-Polres Metro Jakbar/aa.
Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat meringkus dua pengedar yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di dalam tangki bensin mobil.
Dua orang tersebut yakni ibu rumah tangga berinisial YS (50) dan pria berinisial ZN (44) dengan total barang bukti sabu seberat empat kilogram.
Baca juga: DKI Jakarta optimalkan pencegahan narkotika
"Yang unik dari pengungkapan penyelundupan sabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.
Kedua tersangka itu ditangkap secara terpisah. Dimulai pada 9 Februari 2021 oleh jajaran Polsek Tanjung Duren setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya peredaran sabu di wilayahnya dengan pelaku YS.
Tim melakukan upaya memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Namun karena satu dan lain hal, pembelian bergeser lokasinya ke wilayah Sawangan di dekat Stasiun Citayam, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kanwilkumham DKI Jakarta optimalkan program intelijen lapas
"Kita berhasil mengamankan di lokasi tersebut tersangka dengan inisial YS, di mana dia membawa sabu tersebut di dalam kotak salah satu merek teh," ujar Ady.
Empat kilogram sabu disita masing-masing tiga bungkus berisi satu kilogram sabu di kotak teh. Sisanya ditemukan satu kilogram sabu terbungkus satu plastik dalam pot bunga di rumah YS di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil interogasi, rupanya tindakan tersangka YS dibantu oleh ZN, yang berperan mengeluarkan sabu dari mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Kemudian polisi menangkap ZN di Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Jakbar gagalkan peredaran enam kilogram sabu
"Yang bersangkutan sudah melakukan ini selama tiga bulan terakhir, tapi masih kita dalami dan kami mengindikasi peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas," ujar Ady.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.
Dua orang tersebut yakni ibu rumah tangga berinisial YS (50) dan pria berinisial ZN (44) dengan total barang bukti sabu seberat empat kilogram.
Baca juga: DKI Jakarta optimalkan pencegahan narkotika
"Yang unik dari pengungkapan penyelundupan sabu itu menggunakan mobil jenis sedan yang dimodifikasi pada bagian tangki bensin untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Selasa.
Kedua tersangka itu ditangkap secara terpisah. Dimulai pada 9 Februari 2021 oleh jajaran Polsek Tanjung Duren setelah mendapatkan laporan masyarakat adanya peredaran sabu di wilayahnya dengan pelaku YS.
Tim melakukan upaya memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Namun karena satu dan lain hal, pembelian bergeser lokasinya ke wilayah Sawangan di dekat Stasiun Citayam, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kanwilkumham DKI Jakarta optimalkan program intelijen lapas
"Kita berhasil mengamankan di lokasi tersebut tersangka dengan inisial YS, di mana dia membawa sabu tersebut di dalam kotak salah satu merek teh," ujar Ady.
Empat kilogram sabu disita masing-masing tiga bungkus berisi satu kilogram sabu di kotak teh. Sisanya ditemukan satu kilogram sabu terbungkus satu plastik dalam pot bunga di rumah YS di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil interogasi, rupanya tindakan tersangka YS dibantu oleh ZN, yang berperan mengeluarkan sabu dari mobil sedan yang tangkinya sudah dimodifikasi. Kemudian polisi menangkap ZN di Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Jakbar gagalkan peredaran enam kilogram sabu
"Yang bersangkutan sudah melakukan ini selama tiga bulan terakhir, tapi masih kita dalami dan kami mengindikasi peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas," ujar Ady.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: