Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mengingatkan bahwa kebutuhan akan pupuk sangat tinggi dalam musim hujan karena kerap merupakan menjadi musim tanam berbagai komoditas, sehingga penyaluran pupuk bersubdisi juga betul-betul harus diperhatikan.

"Pada musim penghujan seperti sekarang ini yang juga merupakan musim tanam, kebutuhan akan pupuk sangatlah tinggi," kata I Made Urip dalam rilis, Selasa.

I Made Urip telah mengikuti agenda kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke gudang pupuk di Tabanan, Bali, 15 Februari. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan bahwa keberadaan jumlah pupuk yang ada di Bali ini bisa dengan tepat dijangkau dan didapat oleh para petani.

Ia mengatakan, di Provinsi Bali, untuk mendapatkan pupuk tidaklah terlalu sulit, karena sudah ada lembaga tradisional yang namanya Subak yang memiliki manajemen yang sangat jelas sekali.

"Distributor dan pengecer pupuk harus dipastikan betul-betul tersedia (stok pupuk) di gudangnya. Dan ketika petani membutuhkan bisa diserap, kemudian bisa langsung dipakai oleh petani kita," imbuhnya.

Politisi PDIP itu juga menyatakan bahwa menyatakan, penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai 6 prinsip tepat, yaitu: tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat harga, tepat mutu dan tepat waktu, agar kebutuhan pupuk untuk para petani dapat tercukupi.

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Sebagai respons atas terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah, Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum.

"Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Kamis (11/2).

Wijaya juga menegaskan bahwa distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

"Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wijaya.

Baca juga: Pupuk Indonesia dukung aparat usut penyelewengan pupuk bersubsidi

Baca juga: Komisi IV usulkan revisi Permentan terkait pupuk bersubsidi

Baca juga: PT PPI jadi kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani