Polisi ringkus bandar sabu di kamar indekos di Tambora
15 Februari 2021 21:07 WIB
Barang bukti enam paket narkoba jenis sabu total 100 gram yang disita oleh Polsek Tambora Jakarta Barat dari pelaku Bule (41), Rabu (10/2/2021). ANTARA/Devi Nindy.
Jakarta (ANTARA) - Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus seorang pria berinisial HO alias Bule (41) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu di sebuah kamar indekos di Jalan Kebon Jeruk IV Maphar, Tamansari.
Dari tangan Bule, polisi menyita enam paket klip narkotika jenis sabu dengan total berat 100 gram.
"Dari penggeledahan di kamar kost pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket berikut timbangan digital," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di Jakarta, Senin.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba yang dilakukan Bule di wilayah hukumnya.
Kemudian penyelidikan terhadap Bule dilakukan di bawah pimpinan Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Yugo.
Baca juga: Polres Jakbar ringkus kurir narkoba yang manfaatkan PPKM DKI
Baca juga: Modus penyalahgunaan narkoba di Jakbar berubah saat pandemi
Setibanya di lokasi, polisi menggerebek kamar indekos dan menangkap Bule pada 10 Januari 2021. Barang bukti paket klip narkotika jenis sabu dengan total berat 100 gram berikut timbangan digital, ditemukan tergeletak di lantai kamar.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar indekos tersebut adalah miliknya.
Barang bukti tersebut didapati dari seorang temannya berinisial AX di daerah Matraman, Jakarta Timur, dan akan diedarkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan Bule, polisi menyita enam paket klip narkotika jenis sabu dengan total berat 100 gram.
"Dari penggeledahan di kamar kost pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket berikut timbangan digital," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di Jakarta, Senin.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari keresahan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba yang dilakukan Bule di wilayah hukumnya.
Kemudian penyelidikan terhadap Bule dilakukan di bawah pimpinan Panit Narkoba Polsek Tambora Iptu Yugo.
Baca juga: Polres Jakbar ringkus kurir narkoba yang manfaatkan PPKM DKI
Baca juga: Modus penyalahgunaan narkoba di Jakbar berubah saat pandemi
Setibanya di lokasi, polisi menggerebek kamar indekos dan menangkap Bule pada 10 Januari 2021. Barang bukti paket klip narkotika jenis sabu dengan total berat 100 gram berikut timbangan digital, ditemukan tergeletak di lantai kamar.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar indekos tersebut adalah miliknya.
Barang bukti tersebut didapati dari seorang temannya berinisial AX di daerah Matraman, Jakarta Timur, dan akan diedarkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: