Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan tidak ada zona merah COVID-19 di wilayah itu pada 1-10 Februari 2021.

Namun masih terdapat beberapa wilayah Rukun Tetangga (RT) yang berstatus zona kuning dan "oranye" penyebaran virus tersebut.

"Zona 'oranye' sebanyak 45 RT, paling banyak terdapat di Kecamatan Kebon Jeruk sebanyak 20 RT," ujar Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan zona "oranye" hampir terdapat di seluruh wilayah kecamatan, kecuali Tambora dan Palmerah.

Kemudian Kelurahan dengan zona "oranye" terbanyak terdapat di Kelurahan Kedoya Utara dan Srengseng, masing-masing lima kawasan RT masuk zona "oranye". Sebanyak 1.801 RT yang masuk ke zona kuning, dan 4.653 RT lainnya masuk dalam kategori zona hijau.

Baca juga: RT zona merah di Jakarta Barat dijaga Satpol PP
Baca juga: Wali Kota Jakbar mengecek pemberian vaksin di Puskesmas Cengkareng


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro khsusnya di Jakarta Baratl dilakukan di tingkat RT.

Tiap rumah ketua RT akan dipasangi bendera sesuai dengan keterangan warna zona penyebaran COVID-19 untuk memastikan ketepatan penanganan di lingkungan itu.

Status warna bendera akan diperbaharui setiap tujuh hari sekali. Jika tidak ada kasus konfirmasi dalam tujuh hari, bendera hijau akan dipasang.

Kemudian bila terdapat 5-6 kasus terkonfirmasi dalam satu RT, maka akan dipasang bendera kuning. Lalu bila terjadi 6-10 kasus, maka termasuk zona oranye.

Bila ditemukan lebih dari 10 kasus, maka wilayah tersebut masuk ke zona merah. Semua data kasus konfirmasi diambil berdasarkan data domisili warga.