Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat uang pertemanan sebesar 20.000 dolar AS (sekitar Rp278 juta) dari Tommy Sumardi.

Hal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Prasetijo Utomo menerima 100.000 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai perantara dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saya mengakui menerima uang 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang. Saya tidak pernah meminta, menarget apalagi memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya ini sangat tidak sopan saya lakukan sebagai pejabat negara," kata Prasetijo saat membaca nota pembelaan (pleidoi) berjudul Kejujuran yang Salah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Jaksa tolak permohonan "justice collaborator" Brigjen Prasetijo Utomo

Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Agung menuntut Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Prasetijo mengaku hanya mendapat 20.000 dolar AS pada tanggal 27 April 2020 dari Tommy.

"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dengan Tommy Sumardi. Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya. Saya tidak tahu 20.000 dolar AS yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan," tambah Prasetijo.

Prasetijo hanya memahami uang pertemanan dari Tommy adalah akibat pertemanannya. Lagi pula, dia tidak berwenang untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan Djoko Tjandra.

"Saya tidak ada andil apa pun dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri," ungkap Prasetijo.

Prasetijo mengatakan sudah mengembalikan uang 20.000 dolar AS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.

"Saya akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi dan uang tersebut sudah dikembalikan ke Propam Mabes Polri pada tangga 16 Juli 2020 sebelum adanya laporan polisi mengenai tindak pidana korupsi," katanya.

Pengembalian uang itu, menurut dia, bukan hasil dari tangkap tangan, melainkan merupakan proses internal kepolisian.

"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannnya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolsian," kata Prasetijo.

Baca juga: Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara

Prasetijo juga bersumpah tidak menerima apa pun selain 20.000 dolar AS.

"Dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian Tommy Sumardi yang mengatakan saya menerima lebih dari 20.000 dolar AS. Hal itu tidak benar dan saya bersumpah di hadapan majelis hakim dan Tuhan. Seandainya saya tahu penerimaan saat itu berujung pada situasi ini, saya bersumpah akan menolak uang itu majelis hakim," kata Prasetijo.

Prasetijo juga meminta maaf kepada Polri serta Kapolri karena perbuatannya tersebut.

Ia memohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan.

"Saya mencintai RI dan telah mengabdi selama 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat. Saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit terusiknya kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Prasetijo.

Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa penyerahan uang Tommy Sumardi dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada tanggal 27 April 2020 sebesar 50.000 dolar AS di Gedung TNCC Polri dan pada tanggal 7 Mei 2020 sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

Selain dituntut 2,5 tahun penjara, Prasetijo Utomo juga sudah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.