Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan, di Jakarta, Senin, mengatakan, institusi itu melayangkan surat kepada Karnavian berisi pandangan terhadap Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT, lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
"Badan Pengawas Pemilu meminta menteri dalam negeri untuk tidak melantik Orient sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Abhan.
Baca juga: Penghapusan status kewarganegaraan akan akhiri kasus Sabu Raijua
Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan juncto pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9/2020, sebagai syarat fundamental harus warga negara Indonesia (WNI).
Riwu Kore sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly.
Baca juga: Legislator ingatkan sinergi data cegah kewarganegaraan ganda
Baca juga: Kemenkumham tak respon surat Bawaslu soal status Orient Riwu Kore
Kemudian hal itu juga telah diteruskan kepada Karnavian melalui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri yang hingga kini belum dilaksanakan.
Baca juga: Bawaslu klarifikasi pelanggaran Orient sebelum penetapan paslon
Adapun Indonesia sejak awal berdiri tidak mengenal konsep dan praktik kewarganegaraan ganda kecuali pada anak-anak hasil perkawinan campur hingga anak-anak itu berusia 18 tahun, saat mereka harus menentukan sendiri kewarganegaraannya.