Beroperasi lewat batas, Satgas COVID-19 tutup pusat jajanan di Medan
14 Februari 2021 20:48 WIB
Pemkot Medan melalui Satpol PP menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Medan, Sumatera Utara Sabtu (13/2/2021) tengah malam. (FOTO ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Kota Meda)
Medan (ANTARA) - Petugas gabungan Satgas COVID-19 menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara karena beroperasi lewat jam batas yang sudah ditentukan.
"Satgas COVID-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, di Medan, Minggu.
Ia menjelaskan petugas gabungan tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu (13/2) tengah malam.
Kemudian petugas gabungan mendapati di lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan, dan diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas COVID-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.
Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan, demikian Junaidi.
Baca juga: Prokes ketat diterapkan saat Imlek di Vihara Borobudur Medan
Baca juga: Satgas: Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal
Baca juga: Industri pariwisata di Sumut wajib ikuti protokol kesehatan yang ketat
Baca juga: Kodam I/BB gelar operasi pendisiplinan prokes buat warga Medan
"Satgas COVID-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, di Medan, Minggu.
Ia menjelaskan petugas gabungan tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu (13/2) tengah malam.
Kemudian petugas gabungan mendapati di lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan, dan diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas COVID-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.
Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan, demikian Junaidi.
Baca juga: Prokes ketat diterapkan saat Imlek di Vihara Borobudur Medan
Baca juga: Satgas: Dua pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal
Baca juga: Industri pariwisata di Sumut wajib ikuti protokol kesehatan yang ketat
Baca juga: Kodam I/BB gelar operasi pendisiplinan prokes buat warga Medan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: