Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai SIM Keliling oleh Polda Metro Jaya pada Minggu ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Minggu pagi, pelayanan SIM Keliling yang ada di di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Lokasi pelayanan SIM Keliling itu berada di samping Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan Panjang di depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.

Baca juga: Lima lokasi SIM Keliling untuk warga Jakarta yang ingin perpanjang SIM
Baca juga: Selasa, layanan SIM Keliling wilayah Jakarta hadir di lima lokasi ini


Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen itu terkait kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.