Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta Pemerintah agar dapat menindak perusahaan batu bara yang tidak komitmen laksanakan ketentuan pemenuhan pasar domestik untuk kebutuhan pembangkit listrik di berbagai daerah di Tanah Air.

Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menyatakan, pemerintah harus bisa mengendalikan besaran kapasitas batu bara untuk keperluan dalam negeri dan untuk ekspor.

"Jangan sampai di saat harga batu bara internasional naik, sebagian besar lari menuju pasar ekspor. Akibatnya beberapa pembangkit listrik tenaga uap milik PLN dan swasta mengalami kesulitan bahan bakar," katanya.

Ia berpendapat bahwa dalam kondisi harga pasaran batu bara internasional naik, produsen batu bara cenderung mengambil keuntungan dari kenaikan tersebut dengan menjual produk mereka ke pasar ekspor ketimbang pasar domestik.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah harus bisa mengendalikan pengusaha batu bara agar tetap mendahulukan kewajiban melayani kebutuhan pasar dalam negeri di samping mengambil keuntungan besar di pasar internasional.

"Kalau semangat pengusaha batu bara yang seperti ini diteruskan bisa-bisa PLTU kita padam. Ini kondisi yang cukup riskan bagi ketahanan energi nasional. Karenanya Pemerintah harus bersikap tegas," jelas Mulyanto.

Mulyanto menilai kebijakan Pemerintah dengan menjaga harga batu bara agar konstan melalui instrumen HBA (harga batu bara acuan) serta penerapan pemenuhan pasar domestik perlu diikuti dengan ketegasan pengawasan pelaksanaannya agar kebutuhan cadangan batu bara untuk operasi PLTU stabil dan aman untuk batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) tetap bisa berjalan, sekaligus membantah soal kemungkinan adanya pemadaman listrik bergilir.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, 27 Januari 2021, mengatakan telah mengantongi komitmen dari 54 perusahaan pemasok batubara untuk memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah disepakati.

"54 perusahaan ini sudah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dan pada waktu yang disepakati," katanya.

Ridwan menjelaskan pemerintah punya tugas untuk memastikan pasokan energi untuk pembangkit listrik tidak kurang. Namun, ia mengakui, ada beberapa kondisi yang mempengaruhi proses bisnis rantai pasok batubara ke listrik.

Ketiga hal itu yakni kondisi business to business antara PLN dan perusahaan pemasok batubara, kontribusi kebijakan pemerintah yang menjadikan batubara menjadi barang kena pajak serta faktor cuaca.