Payakumbuh (ANTARA) - Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat (Sumbar) memperkirakan nilai dari 305 kardus rokok ilegal merek Luffman yang diamankan oleh Polres Payakumbuh mencapai Rp3 miliar.
"Dari 305 kardus tersebut berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang, dengan perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskoro, di Payakumbuh, Jumat.
Sedangkan potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai.
"Jika dalam satu kali penangkapan rokok ilegal ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar sekitar 200 kardus," ujarnya pula.
Pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh. Nantinya pemilik rokok ilegal itu akan ditelusuri nomor telepon genggam dan rekening banknya.
Ia mengatakan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi didatangkan dari luar negeri.
"Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat," ujarnya lagi.
Pada 2018, survei keberadaan rokok ilegal di Sumbar berada di angka 17 persen, tahun selanjutnya menurun jadi 7 persen dan kembali menurun pada 2020 menjadi 4,68 persen.
"Upaya-upaya yang telah kami lakukan dari Bea Cukai untuk menekan rokok ilegal di Sumbar bisa dikatakan berhasil jika dilihat dari survei tersebut," katanya pula.
Sebelumnya, Polres Payakumbuh, Sumbar berhasil mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang ditimbun di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (12/2) sore.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi.
Baca juga: Polres Payakumbuh amankan 305 kardus rokok ilegal disimpan warga
Bea Cukai: Nilai barang 305 kardus rokok ilegal sekitar Rp3 miliar
12 Februari 2021 16:43 WIB
Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 305 kardus rokok ilegal dengan merek Luffman. ANTARA/Akmal Saputra.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: