Yogyakarta siapkan tes antigen acak di lokasi wisata
11 Februari 2021 16:26 WIB
Ilustrasi - Suasana Malioboro pada saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 11 Januari 2021 (HO-Satgas COVID-19 Yogyakarta)
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menyiapkan pengecekan rapid test antigen secara acak di sejumlah titik perbatasan dan tempat wisata saat libur panjang akhir pekan bertepatan dengan perayaan Imlek guna memastikan pendatang dan wisatawan yang datang dalam kondisi sehat.
“Pemerintah DIY menyatakan akan melakukan rapid antigen acak di titik perbatasan. Kami di Kota Yogyakarta juga berencana melakukan hal serupa, “ kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Namun demikian, rapid test antigen secara acak tersebut tidak hanya akan dilakukan di pintu-pintu perbatasan karena titik perbatasan Kota Yogyakarta dengan kabupaten sekitarnya sangat banyak.
“Bisa saja kami akan fokus di destinasi wisata. Kami lakukan cek apakah wisatawan sudah membawa surat rapid test antigen atau belum,” katanya.
Baca juga: Balai Kota Yogyakarta percontohan protokol kesehatan perkantoran
Baca juga: Wali Kota: Warga Yogyakarta jangan bosan pakai masker
Guna mendukung rencana tersebut, Heroe mengatakan, akan menambah kekuatan personel pengamanan di lokasi wisata dan juga di titik perbatasan.
“Petugas di lokasi wisata, tempat umum dan titik perbatasan tersebut juga akan diminta untuk memastikan tidak ada kerumunan dan protokol kesehatan dilakukan secara disiplin dan ketat,” katanya.
Pengetatan berbagai kegiatan di masyarakat sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid tiga.
“Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), juga kami minta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Tidak bepergian ke luar kota. Memang sanksinya tidak ada karena ini adalah imbauan,” katanya.
Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah, terutama untuk perayaan Imlek akan disesuaikan dengan zona risiko penularan di wilayah tempat ibadah tersebut berada.
“Jika rumah ibadah tersebut masuk di zona merah, maka akan ada larangan. Jika berada di luar zona merah, maka akan ada pembatasan jemaah yang mengikuti ibadah. Tujuannya supaya tidak ada kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan pelaksanaan PPKM jilid tiga yang dilakukan hingga ke tingkat mikro di masyarakat tetap harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Sekarang sudah 5M, ada tambahan membatasi kegiatan di masyarakat. Harapannya, kedisiplinan masyarakat tetap terjaga sehingga rantai penularan bisa diputus,” katanya.
Selain itu pelaksanaan PPKM mikro juga harus disertai dengan proses tracing atau pelacakan kasus, testing atau pemeriksaan kasus, dan treatment atau perawatan terhadap pasien. “3T harus berjalan dengan intensif sebagai dukungan tidak terpisahkan dari pelaksanaan PPKM mikro,” katanya.*
Baca juga: 73 persen koperasi di Kota Yogyakarta terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: Kabupaten/kota di DIY belum usulkan PSBB
“Pemerintah DIY menyatakan akan melakukan rapid antigen acak di titik perbatasan. Kami di Kota Yogyakarta juga berencana melakukan hal serupa, “ kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.
Namun demikian, rapid test antigen secara acak tersebut tidak hanya akan dilakukan di pintu-pintu perbatasan karena titik perbatasan Kota Yogyakarta dengan kabupaten sekitarnya sangat banyak.
“Bisa saja kami akan fokus di destinasi wisata. Kami lakukan cek apakah wisatawan sudah membawa surat rapid test antigen atau belum,” katanya.
Baca juga: Balai Kota Yogyakarta percontohan protokol kesehatan perkantoran
Baca juga: Wali Kota: Warga Yogyakarta jangan bosan pakai masker
Guna mendukung rencana tersebut, Heroe mengatakan, akan menambah kekuatan personel pengamanan di lokasi wisata dan juga di titik perbatasan.
“Petugas di lokasi wisata, tempat umum dan titik perbatasan tersebut juga akan diminta untuk memastikan tidak ada kerumunan dan protokol kesehatan dilakukan secara disiplin dan ketat,” katanya.
Pengetatan berbagai kegiatan di masyarakat sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid tiga.
“Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), juga kami minta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Tidak bepergian ke luar kota. Memang sanksinya tidak ada karena ini adalah imbauan,” katanya.
Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah, terutama untuk perayaan Imlek akan disesuaikan dengan zona risiko penularan di wilayah tempat ibadah tersebut berada.
“Jika rumah ibadah tersebut masuk di zona merah, maka akan ada larangan. Jika berada di luar zona merah, maka akan ada pembatasan jemaah yang mengikuti ibadah. Tujuannya supaya tidak ada kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan pelaksanaan PPKM jilid tiga yang dilakukan hingga ke tingkat mikro di masyarakat tetap harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Sekarang sudah 5M, ada tambahan membatasi kegiatan di masyarakat. Harapannya, kedisiplinan masyarakat tetap terjaga sehingga rantai penularan bisa diputus,” katanya.
Selain itu pelaksanaan PPKM mikro juga harus disertai dengan proses tracing atau pelacakan kasus, testing atau pemeriksaan kasus, dan treatment atau perawatan terhadap pasien. “3T harus berjalan dengan intensif sebagai dukungan tidak terpisahkan dari pelaksanaan PPKM mikro,” katanya.*
Baca juga: 73 persen koperasi di Kota Yogyakarta terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: Kabupaten/kota di DIY belum usulkan PSBB
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: