Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dengan nilai sekitar Rp4 miliar dari satu kasus yang berhasil diungkap instansi tersebut.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman belakang Gedung BNNP Bangka Belitung, di Pangkalpinang, Kamis, dengan melibatkan petugas perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Pengadilan Negeri (PN) Bangka Barat, Danlanal Babel, perwakilan Resnarkoba Polda Babel, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, dan disaksikan langsung tersangka atas nama Amri (38).

"Tersangka ditangkap usai turun dari kapal feri ro-ro yang berlayar dari Palembang, penangkapan terhadap tersangka hasil dari koordinasi kami dengan pihak Pangkalan Angkatan Laut Babel," kata Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Suparwoto, di Pangkalpinang, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya merupakan barang bukti hasil pengungkapan satu kasus yang melibatkan satu orang tersangka atas nama Amri (38), warga Bangka Belitung yang diamankan pada Kamis 24 Desember 2020 di Pelabuhan Tanjungkalian, Kabupaten Bangka Barat.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian diblender dengan dicampur air hingga hancur untuk selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Ia mengatakan, BNNP Babel akan terus berkoordinasi dan mengajak seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Babel.

"Pengiriman narkoba ke Babel saat ini cukup banyak, selain dijadikan tempat pemasaran juga tempat transit ke daerah lainnya. Untuk itu, kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di daerah ini," ujarnya.
Baca juga: Musnahkan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa
Baca juga: Bareskrim musnahkan barang bukti 89 kg sabu-sabu dan 290 kg ganja