Permen PUPR haruskan teknologi tol MLFF sesuai daya beli
11 Februari 2021 15:06 WIB
Ilustrasi - Pengendara mobil melakukan transaksi e-toll saat keluar Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pras.
Jakarta (ANTARA) - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol menyebutkan salah satu kriteria penggunaan teknologi transaksi tol nontunai nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) adalah harus sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol.
Pasal 5 ayat 1 Permen PUPR No 18 Tahun 2020 yang salinannya diterima di Jakarta, Kamis menyebutkan teknologi transaksi tol nontunai nirsentuh di jalan tol harus memenuhi persyaratan yakni memiliki izin sertifikasi dan izin kelas, telah melalui uji keamanan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi kriteria tertentu.
Lalu, Pasal 5 ayat 2 disebutkan kriteria tertentu itu antara lain sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol.
Baca juga: PUPR: MLFF untuk tingkatkan standar pelayanan minimum jalan tol
Kriteria tertentu lainnya adalah memiliki tingkat keandalan dan akurasi yang tinggi sebagai alat pembayaran tarif tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di jalan tol, data transmisi dan peralatan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, dan memiliki kemampuan mengelola data besar (big data).
Berikutnya, memiliki mekanisme antisipasi pelanggaran terhadap transaksi tol, dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi tol BUJT, mengakomodasi integrasi sistem transaksi antar-BUJT dan sistem transaksi nontunai pada sektor transportasi lainnya, memiliki sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran tarif tol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, memiliki mekanisme pengawasan dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kemajuan teknologi.
Kriteria lainnya yakni mendukung pelaksanaan integrasi sistem pentarifan di jalan tol, memiliki sistem yang menjamin keamanan data pengguna jalan tol, memiliki sistem penegakan hukum terkait pengumpulan tol, memiliki pusat data yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia, dan memaksimalkan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi dan informasi.
Permen PUPR 18/2020 ditetapkan Menteri PUPR pada 7 Juli 2020 dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 9 Juli 2020.
Sebelumnya, Chief of Representative Roatex Ltd Hongaria Musfihin Dahlan mengatakan pada saatnya nanti setiap kendaraan atau pengguna jalan tol akan diperkenalkan dengan perangkat aplikasi smartphone e-OBU atau onboard unit (OBU) atau tiket perjalanan (road ticket) bagi mereka yang hanya sekali jalan.
"Kalau misalnya ada pengguna jalan tol yang berkeinginan untuk memasang perangkat OBU di mobilnya secara permanen, silakan. Dia membeli sendiri kemudian nanti dia akan link-kan dengan sistem kita. Kita akan merekomendasikan sejumlah perangkat OBU yang murah kepada publik dengan kisaran harga antara 5 sampai dengan 7 dolar AS," ujarnya.
Kementerian PUPR telah menetapkan Roatex Ltd asal Hongaria sebagai pemenang lelang sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF melalui Surat Penetapan Menteri PUPR Nomor PB.02.01-Mn/132 tanggal 27 Januari 2021.
Baca juga: Kementerian PUPR dorong BUJT tingkatkan standar layanan rest area tol
Baca juga: Tiga operator jalan tol dukung kebijakan penerapan sistem tol MLFF
Pasal 5 ayat 1 Permen PUPR No 18 Tahun 2020 yang salinannya diterima di Jakarta, Kamis menyebutkan teknologi transaksi tol nontunai nirsentuh di jalan tol harus memenuhi persyaratan yakni memiliki izin sertifikasi dan izin kelas, telah melalui uji keamanan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi kriteria tertentu.
Lalu, Pasal 5 ayat 2 disebutkan kriteria tertentu itu antara lain sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol.
Baca juga: PUPR: MLFF untuk tingkatkan standar pelayanan minimum jalan tol
Kriteria tertentu lainnya adalah memiliki tingkat keandalan dan akurasi yang tinggi sebagai alat pembayaran tarif tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di jalan tol, data transmisi dan peralatan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang, dan memiliki kemampuan mengelola data besar (big data).
Berikutnya, memiliki mekanisme antisipasi pelanggaran terhadap transaksi tol, dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi tol BUJT, mengakomodasi integrasi sistem transaksi antar-BUJT dan sistem transaksi nontunai pada sektor transportasi lainnya, memiliki sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran tarif tol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, memiliki mekanisme pengawasan dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kemajuan teknologi.
Kriteria lainnya yakni mendukung pelaksanaan integrasi sistem pentarifan di jalan tol, memiliki sistem yang menjamin keamanan data pengguna jalan tol, memiliki sistem penegakan hukum terkait pengumpulan tol, memiliki pusat data yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia, dan memaksimalkan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi dan informasi.
Permen PUPR 18/2020 ditetapkan Menteri PUPR pada 7 Juli 2020 dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 9 Juli 2020.
Sebelumnya, Chief of Representative Roatex Ltd Hongaria Musfihin Dahlan mengatakan pada saatnya nanti setiap kendaraan atau pengguna jalan tol akan diperkenalkan dengan perangkat aplikasi smartphone e-OBU atau onboard unit (OBU) atau tiket perjalanan (road ticket) bagi mereka yang hanya sekali jalan.
"Kalau misalnya ada pengguna jalan tol yang berkeinginan untuk memasang perangkat OBU di mobilnya secara permanen, silakan. Dia membeli sendiri kemudian nanti dia akan link-kan dengan sistem kita. Kita akan merekomendasikan sejumlah perangkat OBU yang murah kepada publik dengan kisaran harga antara 5 sampai dengan 7 dolar AS," ujarnya.
Kementerian PUPR telah menetapkan Roatex Ltd asal Hongaria sebagai pemenang lelang sistem transaksi tol nontunai nirsentuh berbasis MLFF melalui Surat Penetapan Menteri PUPR Nomor PB.02.01-Mn/132 tanggal 27 Januari 2021.
Baca juga: Kementerian PUPR dorong BUJT tingkatkan standar layanan rest area tol
Baca juga: Tiga operator jalan tol dukung kebijakan penerapan sistem tol MLFF
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: