Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menginginkan pemerintah untuk lebih proaktif dalam rangka melindungi karya inovasi anak bangsa dengan memberikan kepastian hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Gerakan mencintai produk dalam negeri yang digaungkan pemerintah saat ini harus seiring dengan penguatan merek lokal secara hukum agar mampu bersaing secara aman dari sisi hukum dengan merek global," kata Amin Ak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut Amin, upaya anak bangsa untuk bersaing baik di pasar dalam negeri dari serbuan produk impor maupun di pasar global sudah sepatutnya memperoleh dukungan dan perlindungan hukum.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa Indonesia dengan penduduk 270 juta jiwa membuat negeri ini merupakan pasar yang sangat menarik bagi merek global.

Baca juga: Sudah ada 60 produksi dibuat Konsorsium Riset Inovasi COVID-19

"Perlindungan merek diperlukan agar produk lokal memiliki jaminan perlindungan dan kepastian hukum di bidang merek sehingga mampu bersaing dengan produk asing," kata Amin.

Menurut Amin, seiring makin pesatnya perkembangan perdagangan barang dan jasa antar negara, maka potensi munculnya persoalan hukum terkait merek juga makin besar.

Untuk itu, ia mendesak pemerintah proaktif dalam perlindungan hukum dengan cara mengembangkan semacam sistem peringatan dini sehingga pemilik merek lokal bisa mencegah terjadinya potensi gugatan hukum di kemudian hari terhadap mereka manakala produk mereka laku keras di pasaran.

Baca juga: KKP-Jepang kolaborasi inovasi guna perlambat dampak perubahan iklim

"Kami mengapresiasi dan mendukung pengusaha pribumi dalam melakukan inovasi. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum sesuai UU yang berlaku, dengan prinsip-prinsip memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi pengusaha pribumi untuk dapat bersaing dengan pengusaha global," tegasnya.

Lebih lanjut Amin mengatakan, Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah cukup memadai untuk melindungi inovasi dan hak intelektual masyarakat khususnya produk dari pengusaha dalam negeri, bahkan sudah dipermudah lagi dengan adanya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan di dalam UU Cipta Kerja tersebut, lanjutnya, proses pendaftaran merek dinilai semakin cepat karena ada perubahan terhadap alur proses pendaftaran merek sehingga mempercepat penyelesaian proses pendaftaran merek. Prosesnya dipercepat dari 150 hari ke 120 hari.

"Kami mengingatkan bahwa tujuan UU Merek dan Indikasi Geografis adalah menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional," ujar Amin.